By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Masih Punya Hutang Puasa? Inilah Tata Cara Qadha Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui!
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Lifestyle > Masih Punya Hutang Puasa? Inilah Tata Cara Qadha Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui!
Masih Punya Hutang Puasa? Inilah Tata Cara Qadha Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui!
Lifestyle

Masih Punya Hutang Puasa? Inilah Tata Cara Qadha Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui!

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/03 at 11:35 AM
Magelang Ekspres Online Published 03/03/2023
Share
Masih Punya Hutang Puasa? Inilah Tata Cara Qadha Puasa Ramadan yang Jarang Diketahui!
SHARE

MAGELANGEKSPRES.ID – Saat ini sudah memasuki bulan Syaban. Tak lama lagi bakal memasuki bulan Ramadan yang mewajibkan setiap muslim yang memenuhi persyaratan untuk mengerjakan puasa. Namun sebelum memasuki bulan Ramadan lagi, pastikan kita sudah tidak mempunyai hutang puasa pada bulan Ramadan tahun sebelumnya.

Contents
Siapa yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadan?Tata Cara Qadha Puasa RamadanCatatan Penting Tentang Qadha Puasa Ramadan

Bagaimana kalau masih mempunyai hutang puasa? Tentu saja harus membayar hutang puasa atau qadha puasa sebanyak yang ditinggalkan. Namun begitu masih ada sebagian orang yang belum mengetahui tata cara qadha puasa Ramadan. Sehingga hutang puasa lewat begitu saja saat memasuki bulan Ramadan lagi. Bahkan, setiap Ramadan selalu mempunyai hutang puasa dan tak pernah ada upaya mengqadha puasa saat memasuki bulan Ramadan.

Siapa yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadan?

Seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena sakit atau bersafar (menjadi musafir), maka ia wajib mengqadha sesuai jumlah hari yang ditinggalkan atau yang tidak puasa.

Dalilnya, Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Tata Cara Qadha Puasa Ramadan

1. Jika ada yang luput dari berpuasa selama sebulan penuh, ia harus mengqadha sebulan.
2. Boleh puasa pada musim panas diqadha pada musim dingin, atau sebaliknya.
3. Qadha puasa Ramadan boleh ditunda
4. Jumhur ulama menyatakan bahwa menunaikan qadha puasa ini dibatasi tidak sampai Ramadhan berikutnya (kecuali jika ada uzur). Aisyah mencontohkan bahwa terakhir ia mengqadha puasa adalah di bulan Syaban.
5. Apabila ada yang melakukan qadha Ramadan melampaui Ramadan berikutnya tanpa ada uzur maka ia harus berdosa meminta ampunan pada Allah Ta’ala.
Dari Abu Salamah radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Aisyah radhiyallahu ‘anhamengatakan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Bukhari, no. 1950 dan Muslim, no. 1146).
Dalam riwayat Muslim disebutkan,

كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ الشُّغُلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَوْ بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

“Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Syaban karena kesibukan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Ini yang harus dilakukan ketika seseorang menunda qadha Ramadan melampaui Ramadan berikutnya :
(1) Mengqadha Puasa
(2) Menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin untuk setiap hari puasa). Hal ini berdasarkan pendapat dari Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Fidyah ini dilakukan karena sebab menunda. Adapun fidyah untuk wanita hamil dan menyusui (di samping menunaikan qadha) disebabkan karena kemuliaan waktu puasa (di bulan Ramadhan). Adapun fidyah untuk yang sudah berusia lanjut karena memang tidak bisa berpuasa lagi.

Dan apabila seseorang menunda qadha puasa sampai melampaui Ramadan berikut maka bisa membayarkan fidyah terlebih dahulu kemudian mengqadha puasa.
Beberapa aturan qadha puasa ini diringkas dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 28:75-76.

Catatan Penting Tentang Qadha Puasa Ramadan

Berikut sejumlah catatan penting yang perlu kita ketahui dalam mengerjakan qadha puasa Ramadan :
1. Qadha Ramadan Sebaiknya Dilakukan Dengan Segera (Jangan Ditunda-tunda)Dalilnya,
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61)
2. Qadha Puasa Tidak Boleh Dibatalkan Kecuali Jika Ada Uzur yang Dibolehkan Sebagaimana Halnya Puasa Ramadan.
3. Tidak Wajib Membayar Qadha Puasa Secara Berturut-turut, Boleh Saja Secara Terpisah. Karena dalam Ayat Diperintahkan Dengan Perintah Umum.
Dalilnya,

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Tidak mengapa jika (dalam mengqadha’ puasa) tidak berurutan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari secara mu’allaq –tanpa sanad- dan juga dikeluarkan oleh Abdur Rozaq dalam Mushonnafnya, 4:241,243, dengan sanad yang sahih).

4. Qadha Puasa Tetap Wajib Berniat di Malam Hari (Sebelum Shubuh) Sebagaimana Kewajiban Dalam Puasa Ramadan. Puasa Wajib Harus Ada Niat di Malam Hari Sebelum Shubuh.

Berbeda dengan puasa Sunnah yang boleh berniat di pagi hari

Dalilnya, dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. Abu Daud, no. 2454; Tirmidzi, no. 730; An-Nasai, no. 2333; dan Ibnu Majah no. 1700. Para ulama berselisih apakah hadits ini marfu’—sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—ataukah mauquf—hanya sampai pada sahabat–. Yang menyatakan hadits ini marfu’ adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, An-Nawawi. Sedangkan yang menyatakan hadits ini mauqufadalah Al-Imam Al-Bukhari dan itu yang lebih sahih. Lihat Al-Minhah Al-‘Allam fii Syarh Al-Bulugh Al-Maram, 5:18-20).
Adapun puasa sunnah (seperti puasa Syawal) boleh berniat dari pagi hari hingga waktu zawal (matahari tergelincir ke barat).

Dalilnya, Sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ شَىْءٌ ». فَقُلْنَا لاَ. قَالَ « فَإِنِّى إِذًا صَائِمٌ ». ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِىَ لَنَا حَيْسٌ. فَقَالَ « أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا ». فَأَكَلَ

Dari ‘Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau berkata, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun berkata, “Kalau begitu saya puasa saja sejak sekarang.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantapnya. (HR. Muslim, no. 1154).

Imam Nawawi membawakan judul bab untuk hadits di atas “Bolehnya berniat di siang hari sebelum zawal untuk puasa sunnah. Boleh pula membatalkan puasa sunnah tanpa ada uzur. Namun, yang lebih baik adalah menyempurnakannya.”

Imam Nawawi juga berkata, “Menurut jumhur (mayoritas) ulama, puasa sunnah boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal.” (Lihat Syarh Shahih Muslim, 8: 32-33).

5. Ketika Ada yang Melakukan Qadha Puasa Lalu Berhubungan Intim di Siang Harinya, Maka Tidak Ada Kewajiban Kafarah, yang Ada Hanyalah Qadha Disertai Dengan Taubat.

Kafarah yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin) hanya berlaku untuk puasa Ramadan saja.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Tetap bersemangat dalam menuntut ilmu. Semoga tulisan ini bermanfaat dan dapat diamalkan dalam kehidupan kita. (*)

You Might Also Like

Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?

Hukum Isteri Bekerja Membantu Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak?

8 Pelajaran Berharga dari Hadist, Kerusakan Dan Fitnah Di Akhir Zaman

Hadir di Borobudur, Djemari Magelang Berikan Layanan Lengkap bagi yang Ingin Refleksi dan Pijat

Ini Jenis Tanaman Rempah Berharga Jutaan Yang Bisa di Tanam di Pekarangan

TAGGED: Catatan Penting Tentang Qadha Puasa Ramadan, Masih Punya Hutang Puasa?, Qadha Puasa Ramadan, Siapa yang Wajib Mengqadha Puasa Ramadan?, Tata Cara Qadha Puasa Ramadan
Magelang Ekspres Online 03/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
JUARA. Tim Bola Tangan Putri Kabupaten Purworejo berfoto bersama usai menerima hadiah sebagai juara pertama. (Foto lukman)
Uncategorized

Kejurprov U-19 Jateng, Tim Bola Tangan Putri Kabupaten Purworejo Raih Juara Pertama

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 22/12/2021
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diturunkan untuk Genjot Vaksinasi Booster
Satgas Covid-19 Wonosobo Bubarkan Kerumunan di Alun-alun
Menko Airlangga Dorong Pengembangan Model Bisnis yang Berdaya Saing untuk Optimalkan Investasi di Kawasan Industri
Tiga Atlet Tinju Purworejo Maju Seleksi Popnas
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?