By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Meski Pandemi, THR Wajib Dibayarkan
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Meski Pandemi, THR Wajib Dibayarkan
TEMANGGUNG EKSPRES

Meski Pandemi, THR Wajib Dibayarkan

Magelang Ekspres
Last updated: 2021/04/20 at 1:55 AM
Magelang Ekspres Published 20/04/2021
Share
KERJA. Salah satu pekerja di sebuah perusahaan pengolahan kayu di Temanggung sedang bekerja dengan teliti. 
SHARE

MAGELANGEKSPRES.TEMANGGUNG – Meskipun saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun diharapkan perusahaan di Kabupaten Temanggung tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

“Dampak pandemi Covid-19 ini dirasakan oleh semua perusahan, tapi tetap harus memberikan THR kepada karyawannya, hanya saja besaranya perlu ada kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Temanggung  Agus Sarwono, Senin (19/4).

Agus menyatakan perusahaan harus membayar THR secara penuh pada karyawan. Tetapi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dapat membayarkan THR sebagian atau tidak sama sekali.  Di sini perusahaan harus membuka komunikasi, dan secara transparan memberikan penjelasan pada serikat pekerja dan karyawannya terkait kondisi keuangan.

Baca juga
Tanggulangi Covid, BAZNAS Tasyarufkan Dana ke Mustahik

Besaran THR yang diberikan kepada karyawan tidak harus penuh, namun harus ada kesepakatan dan keterbukaan dari perusahaan terkait dengan kondisi perusahaan.

“Perusahaan harus terbuka, terkait dengan kondisi perusahaan dan pendapatan perusahaan selama pandemi ini, dengan keterbukaan ini nantinya bisa disepakati berapa THR yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya,” jelasnya.

Bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar THR harus menyampaikan pada serikat pekerja dan karyawan. Perusahaan juga harus terbuka dan melaporkan neraca keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan.

“Bisa jadi perusahaan tidak sanggup membayar THR, karena terimbas pandemi Covid-19. Tetapi  harus dibuktikan dengan melampirkan keuangan 2 tahun terakhir,” pinta Agus.

Dalam waktu dekat, Bupati Temanggung akan mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberian THR Keagamaan. Surat itu akan dikirim pada perusahaan di Temanggung. Pemkab juga akan membuka web atau portal khusus yang ditujukan pada perusahaan untuk melaporkan jumlah karyawan dan besaran gaji karyawan serta tanggal diberikan THR.

Berdasar aturan H-7 paling lambat perusahaan telah membayar THR. Namun demikian kemarin ada masukan dari APINDO bahwa usai dibayarkan karyawan ada yang tidak masuk sehingga target perusahaan tidak tercapai, maka meminta paling tidak H-3 baru diberikan.

Agus berharap, di akhir bulan April ini semua data perusahaan yang ada di Temanggung sudah masuk, sehingga pihaknya bisa memantau dan mengawasi melalui data ini.

“Atas dasar data itu nantinya kami bisa langsung melakukan pengecekan langsung di lapangan,” katanya. (set)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Bantuan Cegah Covid-19, Berita Temanggung, Berita Temanggung Hari Ini, Berita Temanggung Terbaru, Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR)
Magelang Ekspres 20/04/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Komisi IV : Terkendalanya Program Rutilahu, Perlu Ada Skema Baru
Nasional

Komisi IV : Terkendalanya Program Rutilahu, Perlu Ada Skema Baru

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 08/07/2021
Tiket Masuk Candi Borobudur Bakal Naik
Pergantian Musim, Waspadai ISPA dan Belekan
Naaaah, Tuh Kan, Eropa Aja Berburu Batubara, Indonesia Harus Apa?
Dua Bocah Di Bawah Umur Jadi Tersangka Kasus Pembacokan di Muntilan, Begini Kronologinya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?