MAGELANGEKSPRES.COM, TEMANGGUNG – Tiga sekolah dasar (SD) di Kabupaten Temanggung rencananya akan digabung (diregrouping), pasalnya jumlah siswa masing-masingnya tidak memenuhi batas minimal dalam satu sekolah.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Temanggung Pamudji Santoso mengatakan, rencana regrouping ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, namun karena prosesnya memakan waktu yang cuku lama, maka sampai sekarang masih menunggu.
“Sebenarnya memang sudah sejak tahun kemarin kami sudah mengajukan regrouping,” jelasnya, Senin (14/6).
Ia menyebutkan, salah satu SD yang akan di regrouping dengan SD lainnya, yakni SD yang berada di Kecamatan Jumo lantaran dalam satu lingkungan ada dua sekolah.
Selain alasan tersebut, regrouping juga bisa dilakukan jika dalam satu waktu periode jumlah siswa yang tercatat kurang dari 60 siswa, padahal sesuai dengan aturan yang berlaku dalam satu sekolah minimal ada 60 siswa.
“Regrouping ini bisa dilakukan manakala memang jumlah siswa dalam satu sekolahan tidak sesuai dengan aturan yang ada, namun demikian pihak sekolah juga harus mengajukan permintaan untuk regrouping,” jelasnya.
Terkait proses penerimaan siswa baru di Kabupaten Temanggung khususnya untuk SD sudah selesai, hingga akhir pendaftaran sekolah semua SD sudah menerima siswa baru.
Hanya saja lanjutnya, jumlah siswa yang diterima di tahun ini di setiap sekolah berbeda-beda, Ada yang mencapai jumlah maksimal dalam satu rombongan belajar (rombel), ada juga yang jumlahnya jauh di bawah batas maksimal satu rombel.
“Sesuai ketentuan satu rombel maksimal sebanyak 28 siswa, tapi ada sekolah yang hanya menerima 6 sampai 8 siswa saja,” jelasnya..
Jumlah siswa yang diterima di tahun ini katanya, juga menjadi salah satu alasan dilakukan regrouping. Namun pihak sekolah, komite dan masyarakat juga harus mengajukan permohonan.
Jika faktor georgrafis tidak memungkinkan untuk dilakukan grouping, maka meskipun jumlah siswanya kurang dari ketentuan yang ada namun tetap bisa berdiri sendiri. (set) .