By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Oktober 2022 Pemkot Magelang Bakal Gelar Nikah Massal. Mau Ikut, Ini Syaratnya
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KOTA MAGELANG > Oktober 2022 Pemkot Magelang Bakal Gelar Nikah Massal. Mau Ikut, Ini Syaratnya
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, Larsita SE MSc. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)
KOTA MAGELANG

Oktober 2022 Pemkot Magelang Bakal Gelar Nikah Massal. Mau Ikut, Ini Syaratnya

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2022/08/10 at 8:53 AM
Magelang Ekspres Online Published 10/08/2022
Share
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, Larsita SE MSc. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)
SHARE

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mencatat lebih dari 4.000 pasangan di wilayah ini belum memiliki buku nikah. Untuk menguranginya, Pemkot Magelang bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) bakal menggelar nikah isbat massal, Oktober 2022 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang, Larsita MSc mengatakan, tidak hanya menggelar nikah isbat massal, kerja sama dengan Pengadilan Agama juga dalam rangka mengurangi kriteria persyaratan kepemilikan buku nikah.

“Sekarang sudah mulai dipermudah. Pengajuan nikah isbat tidak serumit dulu. Apalagi kami sudah menandatangani kesepakatan dengan Pengadilan Agama,” katanya, kemarin.

Nantinya nikah isbat akan dipandu oleh Pengadilan Agama Magelang dan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil, Jalan Veteran, Magelang Tengah, Kota Magelang. Pihaknya berharap, masyarakat memanfaatkan betul-betul momentum ini, agar segera mendapat legalitas perkawinan.

“Di kami ada sekitar 4.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah atau di KK-nya tercantum kawin belum tercatat. Mayoritas mereka merupakan pasangan suami istri yang menikah sah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun Disdukcapil bagi yang nonmuslim,” jelasnya.

Menurutnya, pihak yang berwenang mengesahkan pernikahan adalah Pengadilan Agama. Adapun Disdukcapil membantu dalam pembuatan dokumen kependudukan.

“Kami bisa mengubah KK dari tadinya yang belum tercatat sekarang sudah tercatat. Selain ketertiban administrasi kependudukan, dengan penetapan status perkawinan maka pasangan juga mendapat jaminan hukum,” ujarnya.

Begitu pernikahan mereka lewat isbat itu disahkan dan ditetapkan Pengadilan Agama, maka Disdukcapil akan langsung memberikan buku nikah, KK, juga akta kelahiran anak, dan e-KTP.

Dengan fasilitas layanan itu, maka anak yang lahir dari perkawinan siri tetap memperoleh haknya mendapatkan kutipan akta kelahiran. Di dalam akta kelahiran tersebut, juga disertakan redaksi khusus, yaitu telah lahir dari suami istri yang perkawinannya belum tercatat.

”Sedangkan nama ayah dan ibunya tetap ada di dalam akta kelahiran si anak. Berbeda dengan dulu yang hanya mencantumkan nama ibunya saja. Sekarang keduanya bisa tercatat semua,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Magelang, Septianah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam dalam pengajuan isbat nikah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Septianah membeberkan ketentuan dalam pengajuan isbat nikah ialah syarat rukun perkawinan, ada wali, ada saksi, dan ada maharnya.

“Itu semua akan kami periksa kebenaran telah terjadi hukum pernikahan. Siapa walinya, saksinya, dan lain sebagainya. Kami harap 14 hari sebelum nikah isbat digelar, pemohon sudah melengkapi syarat-syaratnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pengadilan Agama bisa saja menolak pemohon isbat nikah, apabila syarat rukun tersebut tidak dipenuhi. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat memperhatikan kelengkapan jauh hari sebelumnya.

“Persiapan bisa mulai sekarang. Kami akan menaruh perhatian untuk mencegah manipulasi hukum. Jangan sampai ada kasus pemalsuan wali, saksi, dan lain sebagainya. Maka dokumen akan kami periksa betul-betul sebelum nikah isbat massal digelar,” katanya. (wid)

You Might Also Like

Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak

Tim Paduan Suara SMP Mutual Juara 3 Mars Koperasi Kota Magelang

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

TPST di Bojong Belum Jadi, TPSA Banyuurip Dipaksa Tampung 70 Ton Sampah Setiap Hari

Dikritik Anggota DPRD Kota Magelang, Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Tinggalkan Kotoran Sampah

TAGGED: Berita Magelang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Kota Magelang, Magelang, Magelang Ekspres, Oktober 2022 Pemkot Magelang Bakal Gelar Nikah Massal, Pemkot Magelang, Pengadilan Agama Magelang
Magelang Ekspres Online 10/08/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Iron Man hingga Werkudara Ikut Lari 5KM Bareng Ganjar
Uncategorized

Iron Man hingga Werkudara Ikut Lari 5KM Bareng Ganjar

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 21/08/2022
Terungkap, Sejumlah Pabrik di Temanggung Tak Terapkan Aturan PPKM
Siap Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean Siap-siap Laporkan Balik Ketum KNPI…
Di Tengah Panas Terik, Rumah Salah Satu Warga di Wonosobo Diamuk Si Jago Merah
Jokowi Larang Menterinya Bicara Penundaan Pemilu, Pimpinan MPR : Yang Melanggar Harus Ada Sanksinya
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?