MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO – Meski diberikan kesempatan untuk membuka kiosnya dengan batasan waktu operasional, para pedagang di Pasar Baledono Purworejo mengeluhkan sepinya pasar selama adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 yang mengharuskan berbagai sektor taat dengan aturan yang berlaku.
Pasar-pasar tradisional tampak kukut lebih gasik. Banyak pedagang menutup kios sebelum batas jam operasional pukul 15.00 WIB. Alasannya karena kondisinya yang sepi serta takut jika di berikan sanksi oleh petugas.
Pantauan di lapangan, sejumlah pasar daerah seperti Pasar Baledono Purworejo dan Pasar Suronegaran terpantau lebih sepi dari biasanya. Para pedagang tampak menaati peraturan dengan menutup kios-kiosnya pukul 15.00. Meski demikian, ada beberapa masyarakat yang belum patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
“Bagaimana lagi, daripada ditegur petugas. Tidak apa-apa semoga ini dapat efektif mengurangi kasus Covid-19. Setelah 20 Juli bisa jualan seperti biasa lagi. Saya rasa pedagang di sini semua harapannya juga sama,” jelas Rifai Apin, pedagang kebutuhan pokok di Pasar Baledono, kemarin.
Penerapan PPKM darurat diperkuat Instruksi Bupati tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Yakni, berlaku mulai 9 hingga 20 Juli. “Pada prinsipnya hampir sama. Hanya saja, ini konteksnya daerah, ” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Said Romadhon.
Instruksi bupati menegaskan jam operasiona pasar tradisional dibatasi sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. “Toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen juga,” terangnya.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, hanya menerima pesan antar atau. Jam operasional maksimal pukul 20.00.
“Namun untuk apotek, toko alat kesehatan, dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan prokes ketat. Saya harap instruksi inu dapat ditaati. Sebab, sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi sehingga masuk zona merah level 3,” tandasnya. (luk)