TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Kepolisian Resor Temanggung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait tanah longsor Kalicacing yang melumpuhkan lalu lintas serta merobohkan satu rumah warga di Dusun Demangan, Desa Pingit, Pringsurat beberapa waktu lalu.
Sejumlah saksi tersebut merupakan pemilik dan para pekerja proyek yang diduga melakukan kelalaian. Karenanya menyebabkan terjadinya tanah longsor pada tebing setinggi 50 meter.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Slamet menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi.
“Sementara sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi. Dari pihak pemilik tanah, operator, mandor serta saudara P,” ujarnya, Jumat, 31 Maret 2023.
Dari pemeriksaan tersebut, didapat informasi bahwa pada rencananya tanah tersebut sedang dalam tahap pemindahan fungsi menjadi rest area dan musala.
Pemilik lahan dinilai melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya tanah longsor di daerah tersebut.
“Kalau dari hasil pengambilan keterangan dari penyidik kami, yang pasti dari pemilik lahan itu ada kelalaian. Karena pekerjaan itu informasinya sudah dilaksanakan setahun yang lalu, dan beberapa hari kemarin itu adalah melanjutkan pekerjaan yang sudah terbengkalai,” tutupnya. (mg3)