MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seyogyanya merupakan jaminan dasar bagi setiap pekerja, baik mereka yang bekerja pada sektor formal sebagai Penerima Upah (PU) ataupun sektor informal, bagi mereka yang bekerja pada sektor Bukan Penerima Upah (BPU).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) sebagai operator penyelanggara jaminan sosial ketenagakerjaan selalu memberikan sosialisasi secara masif kepada pada pekerja baik yang sudah terdaftar sebagai peserta ataupun yang belum terdaftar. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono pada saat kegiatan “Ngopi bareng Ageng” bersama Walikota Magelang di Gedung Olahraga (GOR) Samapta.
Pada kesempatan tersebut diserahkan juga santunan kepada ahli waris dari peserta BPJamsostek yang meninggal dunia serta penyerahan simbolis kartu peserta BPJamsostek dari perangkat Kelurahan Jurangombo Utara oleh Kepala BPJamsostek Magelang.
Dalam sambutannya, Walikota Magelang HM Nur Aziz menyampaikan, bahwa pada saat ini perlindungan jaminan sosial sangat dibutuhkan bagi seluruh pekerja setiap sektor, terutama bagi pekerja rentan yang ada di Kota Magelang, diharapkan BPJamsostek dapat mengakomodir dalam percepatan perlindungan Jamsostek tersebut.
Senada dengan Walikota Magelang, Budi Pramono juga menekankan agar setiap Pemberi Kerja dan Badan Usaha untuk patuh terhadap UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai peyangga ekonomi sosial negara.
“Kami selalu mengupayakan kepada seluruh stakeholder dan pemangku kepentingan untuk selalu mendukung program negara terutama dalam program penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, karena tiang ekonomi keluarga pekerja ditopang dari jaminan sosial ini jika terjadi risiko sosial ekonomi pada pekerja tersebut,” tutupnya.(rls/me)