MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Kenaikan honor atau gaji ad hoc Pemilu 2024, seperti PPK, PPS, KPPS hingga petugas pemutakhiran data melonjak cukup siginifikan. Tak heran ketika KPU di masing-masing membuka lowongan untuk PPK dan PPS, jumlah yang mendaftar naik tajam.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Agustus 2022 lalu mengatakan bahwa ada kenaikan gaji untuk badan ad hoc ini cukup besar dari tahun 2019.
Besaran honor adhoc Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2022 lalu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Anggaran dari Kemenkeu ini untuk gaji Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Panitia Pemungutan Suara atau PPS). Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Kemudian untuk Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih, Panitia Pemungutan Luar Negeri atau PPLN dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri atau KPPSLN.
Berikut daftar gaji penyelenggara Pemilu 2024 :
- Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK :
Pemilu tahun 2019 Rp 1.850.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
- Anggota PPK :
Pemilu tahun 2019 itu anggota itu Rp 1.600.000 sedang pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000
- Ketua Panitia Pemungutan Suara atau PPS :
Pemilu tahun 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Anggota PPS :
Pemilu tahun 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu :
Pemilu pada 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS :
Pemilu tahun 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
- Anggota KPPS :
Pemilu tahun 2019 itu honornya Rp 500.000 dan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Linmas petugas ketertiban di PPS :
Pemilu tahun 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000. (*)