By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Pemerintah Menaikkan CHT 10 Persen, Pelaku Tembakau: Hanya Keputusan Sepihak
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Pemerintah Menaikkan CHT 10 Persen, Pelaku Tembakau: Hanya Keputusan Sepihak
JEMUR. Petani tembakau sedang menjemur tembakau saat panen raya tembakau beberapa bulan lalu. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

Pemerintah Menaikkan CHT 10 Persen, Pelaku Tembakau: Hanya Keputusan Sepihak

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/11/21 at 10:29 AM
Magelang Ekspres Published 21/11/2022
Share
JEMUR. Petani tembakau sedang menjemur tembakau saat panen raya tembakau beberapa bulan lalu. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Kalangan pelaku pertembakaun di Temanggung menganggap kebijakan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% pada periode 2023 dan 2024, hanya keputusan sepihak yang akan menyudutkan nasib petani tembakau.

“Keputusan pemerintah ini tanpa melihat kondisi petani dan pelaku pertembakauan lainnya di lapangan,” kata Yudha Sudarmaji salah satu pelaku pertembakauan di Temanggung, kemarin.

Ia mengatakan, kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh IHT (industri hasil tembakau).

Menurutnya, kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani terhadap kenaikan CHT dalam tiga tahun terakhir begitu eksesif. Pada 2020 sudah naik hingga 23%, kemudian pada 2021 CHT naik 12,5% dan tahun ini CHT naik 10%.

“Selama empat tahun berturut-turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat, tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan IHT mengurangi produksi,” jelasnya.

Akibatnya, pengusaha akan mengurangi pembelian bahan baku tembakau dari petani. 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai, naiknya cukai ini disaat gejolak ancaman resesi ekonomi. Sungguh kebijakan yang tidak berpihak

DIkatakan, dalam pengambilan keputusan ini, pemerintah tidak melibatkan petani tembakau sebagai stakeholder dalam perumusan kenaikan tarif cukai itu. Petani menilai kebijakan itu tidak berpihak pada petani tembakau, yang karena petani saat ini masih terbebani dengan kenaikan berbagai macam bahan pokok dan daya belinya belum pulih.

Bahkan katanya, Menteri Keuangan dinilai tidak mau mendengarkan terlebih dahulu suara petani sebelum menetapkan kebijakan tersebut. Mestinya pemerintah meminta pendapat rakyatnya sebelum membuat kebijakan. Petani tembakau, yang tergabung dalam APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) menolak dengan tegas kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2023 dan 2024.

“Saat ini petani tembakau bingung dan tidak bisa berbuat apa-apa, karena pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Ia menambahkan, pemerintah belum menunjukkan keseriusannya melindungi rakyat pertembakauan. Kondisi itu bisa dilihat dari berbagai produk hukum mulai dari undang-undang hingga surat edaran yang menutup ruang gerak sektor pertembakauan. Berbagai produk hukum tersebut lambat laun akan mematikan kelangsungan hidup rakyat pertembakauan.

Menurutnya, melemahnya ekonomi tembakau salah satunya karena faktor kenaikan cukai, dan dampaknya selalu negatif bagi rakyat pertembakauan. Selama ini nasib ekonomi rakyat pertembakauan tidak pernah dipertimbangkan sebagai bahan kajian arah kebijakan. Di lain sisi, pemerintah lebih mendengarkan bisikan anti rokok dan pihak asing sebagai bahan pembuatan kebijakan.

“Ada 2 usulan krusial kepada pemerintah. Pertama, pengaturan kebijakan cukai. Selama ini, kenaikan cukai hasil tembakau yang eksesif memaksa petani tembakau memutar otak untuk pemasaran hasil tembakau. Kenaikan cukai, juga berdampak pada mata rantai sektor pertembakauan dari hulu ke hilir. Hal ini karena kenaikan cukai berdampak pada penurunan serapan tembakau dari pabrik,” tukasnya.

Sementara itu Wagiyo salah satu petani tembaku menuturkan, petani tembakau saat ini seperti anak tiri bagi pemerintah, padahal pemerintah juga menikmati hasil yang banyak dari cukai tembakau.

“Petani tembakau saat ini sepertinya tdak pernah diperhatikan, padahal kontribusi petani tembakau untuk pemerintah tidaklah sedikit,” tuturnya.

Seharusnya kata Wagiyo, pemerintah bisa memberikan ruang bagi petani tembakau, sehingga pertembakauan di Indonesia bisa tetap memberikan kontribusi untuk negara, bukan hanya mengeruk hasilnya saja. (set)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Berita Temanggung, Cukai Hasil Tembakau (CHT), IHT (industri hasil tembakau), Kabupaten Temanggung, Pemerintah Menaikkan CHT 10 Persen, Pemkab Temanggung, Petani Tembakau Temanggung, Temanggung, Temanggung Ekspres
Magelang Ekspres 21/11/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
BARANG BUKTI. Sejumlah barang bukti dari tindak pencurian yang dilakukan tersangka ditunjukkan saat gelar perkara, kemarin. (Foto:setyo wuwuh/Temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

SW Dipaksa Menginap di Hotel Prodeo

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 29/12/2021
Kemensos Gelar Aksi Donor Darah, Bukti Nyata Peduli Sesama
PLN Siagakan Ribuan Petugas untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Bangkit Pasca Pandemi, Polbangtan Kementan Ajak Mahasiswa Baru Manfaatkan Dunia Digital
Braakk! 9 Kendaraan Terlibat Laka Karambol di Secang, Ini Kronologis Kejadian nya…
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?