MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Friksi terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kini sudah berakhir. Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah menetapkan biaya Bipih tahun 1444 H/2023 sebesar Rp49.812.700,26. Nilai tersebut mengalami ekskalasi dari tahun lalu sebesar Rp38,9 juta.
Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Haji menggelar agenda rapat di Kompleks Parlemen di Jakarta Pusat, Rabu, 15 Februari 2023 untuk mendiskusikan kesepakatan terkait Bipih dari pemerintah. Lewat Kementerian Agama (Kemenag) RI telah ditetapkan Bipih bernilai Rp49.812.700,26.
“Panja haji Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran biaya yang dikeluarkan calon jemaah haji sebesar 55,3 persen dari usulan Bipih sebelumnya,” kata pimpinan rapat panja, Marwan Dasopag.
Ia mengatakan, kesepakatan ini telah dimufakati bersama Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Tentunya, hasil usulan ini berdasarkan pertimbangan dari prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Sebelumnya, terjadi perdebatan tentang usulan rata-rata Bipih yang mencapai angka fantastis yaitu Rp90.050.637 atau naik sebesar 55,3 persen. Kenaikan ini mendapat protes keras dari berbagai pihak, meskipun secara regulasi baru itu tidak berlaku bagi calon jemaah haji berstatus lunas tunda pada tahun 2020.
Biaya Bipih senilai Rp49 juta itu dialokasikan untuk seluruh kegiatan jamaah haji, mulai dari biaya layanan penerbangan sebesar Rp32.743.992, biaya tinggal atau hidup selama di Tanah Suci sekitar Rp3.030.000, dan layanan masyair atau layanan transportasi dan akomodasi empat hari para jemaah dari Mekkah ke Arafah yaitu Rp14.038.708.
Layanan masyair sendiri adalah anggaran untuk seluruh rangkaian prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama empat hari. (mg4)