By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Pemilik Rumah Di Kota Magelang Wajib Punya PKKPR, Bagaimana Cara Daftarnya?
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KOTA MAGELANG > Pemilik Rumah Di Kota Magelang Wajib Punya PKKPR, Bagaimana Cara Daftarnya?
Salah satu bangunan non berusaha di Kelurahan Wates, Kota Magelang. (foto : larasati putri/magelang ekspres)
KOTA MAGELANG

Pemilik Rumah Di Kota Magelang Wajib Punya PKKPR, Bagaimana Cara Daftarnya?

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/24 at 10:00 PM
Magelang Ekspres Online Published 24/03/2023
Share
Salah satu bangunan non berusaha di Kelurahan Wates, Kota Magelang. (foto : larasati putri/magelang ekspres)
SHARE

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebelum bebas menggunakan tata ruang yang tersedia, para pemilik rumah atau bangunan non komersial di area Kota Magelang wajib mengantongi perizinan pemanfaatan ruang melalui program persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kewajiban itu setelah adanya kebijakan serentak dari pemerintah pusat sejak tahun 2021.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, MS Kurniawan menegaskan, PKKPR merupakan izin dasar sebelum memperoleh akses pemanfaatan lingkungan dan pemakaian gedung.

“Syarat ini digunakan sebagai acuan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan,” katanya, Jumat, 24 Maret 2023.

Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, khususnya di Kota Magelang.

Pria yang akrab disapa Wawan ini menambahkan, pembaharuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Jadi bangunan non berusaha seperti rumah, tempat ibadah, yayasan sosial, yayasan keagamaan, pendidikan dan kemanusiaan dapat diusulkan ijinnya melalui PKKPR,” ujarnya.

Program ini, lanjutnya, juga dapat digunakan untuk izin pendirian bangunan dalam rangka melaksanakan berbagai kegiatan yang tidak bersifat strategis nasional.

“Dengan catatan tidak dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.

Dirinya mengungkapkan, segala pembangunan yang dilakukan oleh perseroan terbatas (PT) atau bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial melalui Corporate Social Responsibility (CSR) juga wajib memiliki izin dasar PKPPR.

Lebih lanjut, Wawan menyebutkan sistematika perolehan pemanfaatan ruang didapatkan secara mudah dengan mengisi sejumlah kelengkapan pendaftaran PKKPR Kegiatan Non Berusaha diantaranya, mengisi identitas pemohon, mengumpulkan rencana teknis bangunan dan melampirkan pertimbangan dari kantor pertanahan.

Sedangkan untuk proses pengajuannya, pengusul dapat melakukan pendaftaran PTP di Kantor Pertanahan dan PKKPR melalui DPUPR Kota Magelang. Usulan tersebut kemudian akan dikaji oleh petugas dan dinas-dinas terkait untuk menentukan hasil perizinan pemanfaatan ruang di Kota Magelang.

“Proses permohonannya hingga disahkan oleh Walikota Magelang kurang lebih memakan waktu selama 25 hari,” ungkapnya. (mg4)

You Might Also Like

Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak

Tim Paduan Suara SMP Mutual Juara 3 Mars Koperasi Kota Magelang

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

TPST di Bojong Belum Jadi, TPSA Banyuurip Dipaksa Tampung 70 Ton Sampah Setiap Hari

Dikritik Anggota DPRD Kota Magelang, Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Tinggalkan Kotoran Sampah

TAGGED: DPUPR, ijin, Kota Magelang, Legalitas Izin Perumahan, PKKPR
Magelang Ekspres Online 24/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Uncategorized

Produksi Menurun Karena Terdampak Covid-19

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 25/02/2021
Nia Ramadhani Tetap Ditahan. Alasan Hakim Terdakwa Bukan Kecanduan tapi Ketergantungan. Lalu Apa Bedanya…
Beras Impor Rugikan Petani
Jelang Mudik, Mulai Ada Tanda-tanda Kenaikan Penumpang di Terminal Tidar
Tim Gabungan Ajak Masyarakat Wonosobo Sadar Prokes
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?