MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sebelum bebas menggunakan tata ruang yang tersedia, para pemilik rumah atau bangunan non komersial di area Kota Magelang wajib mengantongi perizinan pemanfaatan ruang melalui program persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Kewajiban itu setelah adanya kebijakan serentak dari pemerintah pusat sejak tahun 2021.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang, MS Kurniawan menegaskan, PKKPR merupakan izin dasar sebelum memperoleh akses pemanfaatan lingkungan dan pemakaian gedung.
“Syarat ini digunakan sebagai acuan pemanfaatan ruang dan administrasi pertanahan,” katanya, Jumat, 24 Maret 2023.
Ia menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, khususnya di Kota Magelang.
Pria yang akrab disapa Wawan ini menambahkan, pembaharuan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Jadi bangunan non berusaha seperti rumah, tempat ibadah, yayasan sosial, yayasan keagamaan, pendidikan dan kemanusiaan dapat diusulkan ijinnya melalui PKKPR,” ujarnya.
Program ini, lanjutnya, juga dapat digunakan untuk izin pendirian bangunan dalam rangka melaksanakan berbagai kegiatan yang tidak bersifat strategis nasional.
“Dengan catatan tidak dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, segala pembangunan yang dilakukan oleh perseroan terbatas (PT) atau bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan sosial melalui Corporate Social Responsibility (CSR) juga wajib memiliki izin dasar PKPPR.
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan sistematika perolehan pemanfaatan ruang didapatkan secara mudah dengan mengisi sejumlah kelengkapan pendaftaran PKKPR Kegiatan Non Berusaha diantaranya, mengisi identitas pemohon, mengumpulkan rencana teknis bangunan dan melampirkan pertimbangan dari kantor pertanahan.
Sedangkan untuk proses pengajuannya, pengusul dapat melakukan pendaftaran PTP di Kantor Pertanahan dan PKKPR melalui DPUPR Kota Magelang. Usulan tersebut kemudian akan dikaji oleh petugas dan dinas-dinas terkait untuk menentukan hasil perizinan pemanfaatan ruang di Kota Magelang.
“Proses permohonannya hingga disahkan oleh Walikota Magelang kurang lebih memakan waktu selama 25 hari,” ungkapnya. (mg4)