PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Seorang pemuda berinisial NAF (20) diamankan Unit Reskrim Polsek Bayan akibat diduga menggelapkan sepeda motor milik teman ayahnya.
Tersangka yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jogjakarta.
Diketahui, NAF merupakan warga Desa Bandungrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo.
Sementara pemilik sepeda motor yang menjadi korban berinisial Wag (63) warga Desa Bandungrejo.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto, menyebut dugaan tindak penggelapan itu bermula pada tanggal 24 September 2022.
Saat itu, NAF mendatangi rumah korban dan bermaksud untuk meminjam sepeda motor. Karena mengenali orang tua NAF, korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada NAF.
“Namun setelah beberapa waktu NAF tidak mengembalikan sepeda motor milik korban,” sebutnya, Kamis 2 Februari 2023.
Korban yang merasa khawatir lalu melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 29 Januari 2023.
Atas laporan itu Polsek Bayan melakukan penyelidikan hingga melakukan upaya paksa terhadap NAF di wilayah Jogjakarta.
“Selanjutnya dari keterangan NAF tersebut Polsek Bayan melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban, dan ditemukan sepeda motor milik korban di salah satu bengkel dalam keadaan rusak,” ungkapnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan mengurus surat-surat di Desa Jrakah.
“Korban meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada NAF dikarenakan Korban mengenal baik orang tua Naf namun kepercayaan korban dimanfaatkan oleh NAF, selain itu juga korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua Naf,” terang Kapolsek Bayan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (top)