PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Seorang pemuda berinisial CSC (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo di Desa Kesidan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo.
Ia diduga kuat mengedarkan pil berlogo Y atau yang sering disebut Pil Sapi kepada sejumlah pemakai di wilayah Kabupaten Purworejo.
Penangkapan terhadap CSC bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran Pil Sapi yang meresahkan pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Dari informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pemakai berinisial TW yang diduga mengkonsumsi Pil Sapi dari CSC.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap saudara TW ditemukan 1 bungkus plastik yang berisi 5 butir Pil Sapi,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ngatno SH MH, Senin 13 Februari 2023.
Penyelidikan pun berkembang. Berdasarkan pengakuan dari TW diketahui bahwa ia mendapatkan obat terlarang tersebut dari CSC.
“Kemudian anggota langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap CSC. Dari penggeledahan badan ditemukan 3 plastik clip yang berisi total 25 butir Pil Sapi berlogo Y di dalam bungkus rokok kretek,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, CSC kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yakni dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (top)