By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti Ratusan Pil Dibekuk Satres Narkoba Polres Temanggung
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti Ratusan Pil Dibekuk Satres Narkoba Polres Temanggung
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus narkotika di Mapolres setempat Selasa (19/4).(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti Ratusan Pil Dibekuk Satres Narkoba Polres Temanggung

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/04/20 at 12:36 AM
Magelang Ekspres Published 20/04/2022
Share
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melakukan gelar perkara kasus narkotika di Mapolres setempat Selasa (19/4).(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Pengedar pil koplo di wilayah hukum Polres Temanggung dibekuk, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa ratusan pil koplo yang siap diedarkan.

Tersangka DA (20) warga Desa Mranggen Tengah, Bansari, Kabupaten Temanggung mengaku mendapatkan pil koplo dengan cara online. Dirinya mentransfer sejumlah uang dan kemudian barang dikirim.

“Tempat pengambilannya ditentukan, nanti saya ambil di tempat tersebut,” akunya.

Ia mengaku selama ini belum pernah bertemu langsung dengan penjual barang itu, namun barang selalu datang setelah uang ditransfer.

Terakhir katanya, ia mengambil pesanan di Jalan Raya Parakan-Wonosobo, tepatnya depan Alfamart Catgawen Desa Caturanom Kecamatan Parakan.

“Saya juga ditangkap oleh petugas di sekitaran lokasi itu,” tuturnya.

Sementara itu Wakapolres Temanggung Kompol A Ghifar mengatakan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka petugas dari Satres Narkoba Polres Temanggung juga mengamankan barang bukti berupa satu tas pinggang warna merah hitam berisi 430 butir pil warna kuning berlogo huruf mf/Hexymer, 285 butir pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo, dan lima plastik klip.

“Selain itu dari tangan tersangka DA disita uang tunai Rp47.000 hasil penjualan pil koplo tersebut,” tambahnya.

Wakapolres menuturkan DA diduga merupakan pengedar obat terlarang berupa pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo.

Ia menyampaikan kronologi kejadian, bermula anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Temanggung mendapatkan informasi tentang peredaran obat daftar G.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka DA menjual pil warna kuning berlogo huruf mf/pil Hexymer dan pil warna putih berlogo huruf Y/pil Yarindo dengan harga harga Rp200.000 untuk setiap boks berisi 100 butir dan harga Rp30.000 untuk tiap paket kecil berisi 10 butir.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta kendaraan yang dipakai tersangka DA untuk mencari barang bukti.

Ghifar menuturkan berdasarkan keterangan DA, pil koplo tersebut dibeli secara online dan untuk dijual kembali.

Ia menyebutkan tersangka DA dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. (set) 

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Bandar Narkoba, Berita Temanggung, Kasus Narkoba, Pengedar Pil Koplo Berikut Barang Bukti Ratusan Pil Dibekuk Satres Narkoba Polres Temanggung, Pil Koplo, Temanggung
Magelang Ekspres 20/04/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Para peraih juara try out SD/MI SMPN 3 Magelang foto bersama dengan panitia, Minggu 19 Maret 2023.(Foto: Heni)
Pendidikan

SMP Negeri 3 Magelang Sukses Gelar Try Out SD/MI dan Fun Games se-Magelang Raya

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 20/03/2023
Selisih Vaksin Dosis 1 dan 2 di Wonosobo Timpang, Ini Sebabnya
Ini alasan POCO F3 Pro disebut The Beast
Siaga Bencana, Pemkab Gelar Simulasi di Kompleks Kantor Setda
Skaniga Beraksi di Gelar Karya P5
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?