TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – SM (56), warga Lowungu Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung dibekuk petuga Polres Temanggung, lantaran terbukti menjual kupon judi toto gelap (togel) Hongkong (HK).
SM resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus perjudian togel dengan barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sebanyak Rp23.000, sebuah buku kupon judi HK yang sudah digunakan sebanyak 3 rangkap, 4 buah kupon judi HK yang belum digunakan, sebuah buku tulis yang bertuliskan rekapan penjualan Kupon Judi Togel.
Selain itu barang bukti lainnya yakni, tiga buah pulpen yang digunakan untuk menulis pada kupon judi togel. Sebuah kalender yang pada bagian belakang ditulis daftar nomor undian yang sudah keluar, satu bendel kupon penjulan judi togel sebelum diamankan, dan satu bendel kertas yang bertuliskan ramalan harian dan tafsir mimpi.
“Barang bukti ini menguatkan tersangka melakukan tindakan terlarang yakni judi togel,” kata Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan saat gelar perkara, kemarin.
Ia mengatakan, terungkapnya kasus perjudian togel ini, bermula dari infomasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penjualan togel, atas dasar informasi tersebut kemudian petugas Polres Temanggung lainnya melakukan penyelidikan dan benar telah dilakukan penjualan togel yang dilakukan oleh tersangka SM.
Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, togel yang dijualnya beroperasi setiap hari, pengumuman Judi tersebut diumumkan Pada Pukul 23.00 Wib setiap harinya melalui situs Internet “TOTO HK”. Pembeli melakukan pemasangan nomor Togel dengan di iming-imingi keuntungan yang cukup besar.
“Keuntungan yang didapatkan oleh tersangka adalah 13% dari penjualan kupon tersebut setiap harinya. Uang dan Kupon salinan akan diambil oleh Pengepul Judi Togel tersebut,”katanya.
Ia menambahkan, karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni judi togel, tersangka SM di sangkakan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Temanggung, guna proses hukum selanjutnya,” tandas Kasatreskrim. (set)