Plt Dirut BPOB Luruskan Harga Tiket Borobudur

oleh
TARIF. Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin, menerangkan tiket masuk Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh.
TARIF. Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin, menerangkan tiket masuk Borobudur Highland di Perbukitan Menoreh.

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin menegaskan tarif tiket ini berlaku untuk masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland. Bukan tarif masuk kawasan Candi Borobudur seperti yang marak diberitakan.

Dimana sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya. Tapi Borobudur Highland ya,” ucap Agustin, Kamis (4/5/2023) di Mertoyudan Magelang.

Adapun yang dimaksud dengan Borobudur Highland adalah zona otoritatif seluas 309 hektar. Tepatnya di kawasan perbukitan Menoreh Kabupaten Purworejo. Saat ini lokasi tersebut diketahui sedang dikembangkan.

Setidaknya ada lima zona yang sedang dikembangkan di wilayah tersebut. Meliputi Zona resort eksklusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya dan zona gerbang masuk.

“Jadi masuk kawasan itu yang nantinya dikenakan tarif masuk. Di perbukitan Menoreh Purworejo. Karena akan ada pengembangan kawasan dengan banyak atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan. Serta resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres,” jelas Agustin.

Tiket masuk ditetapkan Rp4.000 hingga Rp15 ribu per orang per sekali masuk mulai Mei 2023. Sedangkan kendaraan diberi tarif sebesar Rp5.000 sampai Rp25 ribu sekali masuk.

Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Selanjutnya tarif bagi WNA akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor,” terang Agustin.

Agustin menyebut kawasan itu akan menjadi salah satu atraksi Pariwisata baru. Di sisi lain digadang-gadang dapat meningkatkan perekonomian warga setempat.

“Dengan adanya program kawasan tersebut yang akan dikembangkan secara bertahap. Pembangunan akses mulai dari Purworejo,” imbuh Agustin.(cha).

No More Posts Available.

No more pages to load.