By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: PN Purworejo Lakukan Eksekusi Sengketa Tanah di Sindurjan
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > PURWOREJO EKSPRES > PN Purworejo Lakukan Eksekusi Sengketa Tanah di Sindurjan
Foto: EKSEKUSI. Pihak PN Purworejo bersama BPN melakukan eksekusi pengukuran terhadap tanah bersengketa yang berujung pengalihan jalan kampung di Kelurahan Sindurjan Kecamatan Purworejo.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)
PURWOREJO EKSPRES

PN Purworejo Lakukan Eksekusi Sengketa Tanah di Sindurjan

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/14 at 5:48 PM
Magelang Ekspres Online Published 14/03/2023
Share
Foto: EKSEKUSI. Pihak PN Purworejo bersama BPN melakukan eksekusi pengukuran terhadap tanah bersengketa yang berujung pengalihan jalan kampung di Kelurahan Sindurjan Kecamatan Purworejo.(foto : Eko Sutopo/Purworejo Ekspres)
SHARE

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Pengadilan Negeri (PN) Purworejo melakukan eksekusi tanah seluas 97,5 meter persegi yang terletak di RT 04 RW 04 Kelurahan Sindurjan Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Selasa (14/3). Keberadaan tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dan garasi tersebut menjadi objek sengketa dua pihak dalam 2 tahun terakhir sehingga berimbas pada adanya pengalihan akses jalan perkampungan.

Diketahui, pihak pemohonan eksekusi adalah Suwarman (64), seorang pensiunan yang telah menempati rumah tersebut bersama keluarga pasca membeli tanah dari warga setempat, yakni almarhumah EP beberapa tahun silam. Sementara ada 3 pihak termohon eksekusi dalam sengketa itu, yakni almarhumah EP, serta 2 anaknya berinisial WP dan DH.

Eksekusi dipimpin Panitera PN Purworejo, Syahmisar SH MH, melibatkan pihak Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Purworejo, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan pemerintah kelurahan setempat. Pihak pemohon eksekusi hadir didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advocates & Legal Consultans Adil Indonesia, sedangkan para termohon tidak tampak di lokasi.

Syahmisar saat dikonfirmasi menyebut, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor: 40/Pdt.G/2020/PN Pwr jo Nomor: 406/Pdt/2021/PT SMG jo 805PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, eksekusi kali ini bukan melakukan pengosongan atau menghancurkan suatu barang, melainkan melakukan perbuatan. Berdasarkan putusan itu, para termohon diperintahkan untuk memecah bagian tanah dan beberapa bagiannya diperuntukkan sebagai jalan.

“Objeknya hanya tanah dan melakukan pemecahan sertifikat,” sebutnya.

Diungkapkan, eksekusi berupa pengukuran oleh pihak BPN tetap dilakukan meskipun para termohon tidak hadir. Hal itu sesuai dengan ketentuan dan hasil koordinasi dengan pihak BPN.

“Ketika para termohon tidak mau sukarela, kami sudah koordinasi dengan pihak BPN, jika tidak ada sertifikat aslinya untuk dilakukan pemecahan, maka bisa dilakukan pemecahan dengan pengukuran. Hari ini kami mohon kepada BPN untuk melakukan pengukuran terhadap objek yang disebutkan dalam putusan, yaitu tanah seluas 97,5 meter pesersegi,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa perkara sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021. Namun, pihaknya tidak dapat membeberkan secara detail karena hal itu menjadi ranah majelis hakim.
“Perkara perdata ini bermula dari tahun 2021 dan telah melalui sejumlah proses hukum hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK) itu pada 24 Agustus 2022. Jadi ketika sudah putusan PK itu sudah inchaft. Kemarin sempat ada bantahan, tetapi sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap juga,” terangnya.

Pasca eksekusi ini, sambungnya, PN Purworejo akan menyerahkan proses pemecahan sertifikat kepada pihak BPN. Selanjutnya hasilnya nanti akan secara resmi diserahterimakan kepada pihak terkait oleh PN Purworejo.

“Proses pemecahan menjadi ranah BPN, tapi pengadilan akan tetap memantau sampai sertifikat dipecah. Nanti tetap diserahkan ke pengadilan dan pengadilan secara resmi akan menyerahkan kepada pemohon eksekusi, dalam hal ini kuasa hukumnya,” tandas Syahmisar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Suwarman, Yunus, menyebut perkara ini berawal dari sengketa jual beli tanah. Pada saat Suwarman membeli tanah dari Alm EP, Suwarman hanya menerima bukti jual beli berupa kuitansi karena sertifikatnya hilang. Saat itu, atas dasar azas kepercayaan mengingat keduanya adalah tetangga, pakta jual beli terjadi dengan diikuti oleh masing-masing pihak ke notaris.

“Namun, di notaris tidak bisa diproses karena sertifikatnya tidak ada. Dari proses hilang itu notaris menghendaki sertifikat pengganti. Diproseslah sertifikat pengganti. Saat proses penggantian, penjual meninggal. Maka otomatis harus diturunkan ke para ahli waris atau anaknya yang selama ini akhirnya menjadi pihak tergugat,” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu ketika sertifikat telah berganti nama, lanjutnya, ada para tergugat untuk tidak mengakui jual beli tersebut. Bahkan, mereka memaksa Suwarman untuk membongkar semuanya dan menganggap telah menyerobot tanah.

“Akibat tidak nyaman atas kondisi itu, Pak Suwarman melalui kami melakukan gugatan ke pengadilan yaitu gugatan melawan hukum terhadap jual beli ini,” lanjutnya.

Yunus mengungkapkan bahwa proses perkara ini cukup panjang. Namun, akhir terungkap dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa jual beli tersebut sah yang berarti tanah tersebut adalah milik Suwarman.

“Dari prosesnya terbukti, fakta-fakta persidangan, saksi dan sebagainya membenarkan adanya jual beli dan pada saat jual beli juga disaksikan pihak desa,” terangnya.

Pihak tergugat/termohon eksekusi juga sempat melakukan sejumlah upaya perlawan pasca adanya putusan dari pengadilan. Bahkan telah menempuh jalur PK. Namun, seluruhnya kalah.
“Sampai saat ini sebetulnya mereka belum puas. Setelah PK kalah kembali mengajukan ke polisi mengadukan Suwarwan telah menyerobot tanah. Padahal sudah putus pengadilan. Nah, saat ini kita juga sudah melaporkan balik pihak tergugat karena fitnah,” tandasnya.

Yunus menambahkan bahwa adanya sengketa itu berdampak pada pengalihan akses jalan. Padahal sejak awal jual beli tanah, Suwarman telah sepakat dan bersedia untuk merelakan sebagian tanahnya untuk akses jalan umum. Namun, kesepakatan itu justru disengketakan oleh pihak tergugat sehingga akses jalan setapak itu dialihkan sementara.

“Persoalan ini pernah sampai tingkat camat dan kemana-mana,” pungkasnya.

Suwarman (64) mengaku cukup lega dengan adanya eksekusi oleh PN Purworejo. Namun, pihaknya tetap harus bersabar karena perkara secara keseluruhan belum tuntas.

“Harapannya jalan nanti dikembalikan ke semula untuk kepentingan umum,” ujar Suwarman. (top)

You Might Also Like

Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo

Kisah Penambangan Emas di Perbukitan Purworejo yang Akhirnya Ditutup

Libur Idul Adha 2023, Penumpang KA di Daop 5 Purwokerto Melonjak

Grebek Judi Sabung Ayam di Kutoarjo, Polres Purworejo Amankan 12 Orang dan 40 Motor

Temukan Hati Sapi Bercacing saat Kurban, Satgas PMK Purworejo : Kuburkan Segera!

TAGGED: PN Purworejo, Purworejo, Sengketa Tanah, tanah
Magelang Ekspres Online 14/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Pembagian Dapil Kota Magelang
KOTA MAGELANG

Bawaslu Lakukan Pengawasan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Magelang

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 05/04/2023
Kids Corner Lengkapi Waroeng Steak and Shake di Lokasi Baru
Belum Semua Pegawai Non-ASN Terproteksi Jamsostek
Alvin Allianz
Bertemu Ayah dan Ibu Brigadir J, Putri Candrawathi Menangis
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?