TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Bupati Temanggung M Al Khadziq mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung untuk menjadi panitia penyelenggara pemilu, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
“Kami mempersilakan para PNS lingkungan Pemkab yang nantinya juga akan berperan sebagai PPS maupun PPK di tingkat desa. Kemarin kita baru melakukan kajian, perangkat desa juga bisa menjadi PPS dan PPK,” kata Bupati usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pendopo Pengayoman, Rabu (4/1).
Bupati mengatakan, Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan kepada KPU pendanaan, dengan menyiapkan dana cadangan untuk pelaksanaan pemilu tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Temanggung akan selalu bekerja sama dengan penyelenggara demi keberhasilan pemilu yang adil dan tanpa ekses, penyediaan anggaran, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” katanya.
Menurutnya, Pemkab telah menyediakan anggaran hingga Rp67 miliar untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim mengatakan, anggota PPK yang dilantik ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan seleksi, setiap kecamatan terdiri dari lima anggota PPK.
Ia meminta, anggota PPK yang baru dilantik ini bisa selalu menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu dengan bekerja profesional dan sesuai dengan kewenangan dari PPK itu sendiri
“Sudah ada regulasi yang mengatur kinerja dari PPK, oleh karena itu PPK wajib bekerja dan bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan dan kewajiban berdasarkan aturan yang berlaku,” pintanya.
Yusuf menegaskan, hiparsial salah satu prinsip dari KPU untuk melayani pemilih dan parpol, tentu dalam melayani itu ada jarak yang harus dijaga, itu sama dengan peserta pemilu baik dari perorangan maupun parpol. (setyo)