TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Jajaran Kepolisian Resor Temanggung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Kemloko Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian.
Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, sedang dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini, kedua pelaku yang kabur masih dalam pengejaran.
Sementara tiga pelaku yang tertangkap saat ini sudah berada di balik jeruji besi Mapolres Temanggung.
“Dua pelaku perjudian lainnya masih dalam pengejaran, kedua pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Kata Kasubag Humas Polres Temanggung Ari Fajar saat gelar perkara, kemarin.
Ia menyebutkan, tiga tersangka yang berhasil dibekuk saat penggerebekan yakni MS (68), SP (49) dan YM (61). Mereka berasal dari Desa Kemloko Kecamatan Kranggan.
Menurutnya, ketiga pelaku ini sudah resmi menjadi tersangka, mereka saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Temanggung
“Kelima pelaku judi ini bermain dalam satu rumah, saat digerebek dua tersangka berhasil melarikan diri, tapi kami sudah kantongi identitasnya,” jelasnya.
Terungkapnya kasus perjudian dengan menggunakan kartu Cina atau kartu ceki ini bermula dari bahwa di rumah salah satu tersangka MS biasa sering digunakan untuk praktik judi kartu.
“Polsek Kranggan Polres Temanggung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian yang dilakukan di daerah Dusun Puspan RT 007 RW 002 Desa Kemloko,” jelasnya.
Mendapati laporan warga tersebut, petugas Polres Temanggung bersama petugas Polsek Kranggan lainnya melakukan penyelidikan dan ternyata benar terdapat beberapa orang sedang bermain judi di sebuah rumah. Lantas petugas melakukan tangkap tangan terhadap pelaku perjudian dan diamankan di Polsek Kranggan Polres Temanggung.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp370.000, satu set kartu judi ceki dan beberapa lainnya.
“Tersangka MS dijerat dengan subsider pasal 303 (Bis) KUHPidana, sedangkan dua tersangka lainnya diancam dengan primer pasal 303 KUHPidana subsider pasal 303 (Bis) KUHPidana,” tutupnya.
Sementara itu MS salah satu tersangka menuturkan, bermain judi ceki hanya untuk mengisi waktu saja, satu putaran hanya Rp5.000.
“Tidak ada rencana, ngumpul terus langsung lanjut bermain kartu, taruhan cuma lima ribu saja, untuk iseng-iseng saja,” tuturnya. (set)