TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Upaya Polres Temanggung untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat terus dilakukan, salah satunya dengan semakin meningkatkan razia pengguna knalpot tidak standar (knalpot bronx).
“Tidak sedikit laporan dari masyarakat terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan karena pengunaan knalpot bronx, bahkan ada juga laporan masyarakat yang semakin resah dengan adanya balap liar,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto, saat gelar perkara di halaman Mapolres Temanggung, Rabu 1 Februari 2023.
Ia mengatakan, dari laporan dan keluhan masyarakat ini, Satlantas Polres Temanggung semakin gencar melakukan razia di sejumlah titik di wilayah hukum Mapolres Temanggung.
Dijelaskan, razia tidak hanya ditujukan untuk kendaraan roda dua saja, melainkan juga kendaraan roda empat yang melanggar disiplin lalu lintas.
“Razia digelar pada siang dan malam hari, pada waktu-waktu tertentu terutama pada Sabtu malam Minggu,” terangnya.
Ia merincikan, dari sejumlah razia yang digencarkan di awal tahun selama bulan Januari ini disita sebanyak 217 knalpot bronx dan 30 kendaraan yang menggunakan knalpot bronx.
Menurutnya, razia kendaraan bermotor tidak hanya dilakukan di wilayah kota Temanggung saja, melainkan juga dilakukan di wilayah polsek-polsek.
“Polres Temanggung serius menangani permasalahan ini, knalpot bronx tidak hanya menganggu kenyamanan masyarakat saja, namun juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Ia mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang difokuskan untuk pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai standard atau biasa dikenal dengan knalpot Brong sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).
Pasal tersebut berbunyi Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ia menambahkan, kendaraan yang disita karena melanggar peraturan disiplin lalu lintas, terutama knalpot bronx ini tetap bisa mengambil kembali kendaraanya, dengan catatan wajib mengganti knalpot dengan knalpot standar.
Namun demikian lanjutnya, meskipun sudah mengganti dengan knalpot standar, namun tetap wajib menjalani proses hukum yang berlaku, karena sudah melanggar disiplin berlalu lintas.
“Kalau surat-surat dari sepeda motor yang disita ini semuanya lengkap, hanya saja karena mengunakan knalpot bronx jadi tetap ditilang dan wajib sidang,” tutupnya. (set)