TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Lagi, kasus pemerasan di wilayah Temanggung berhasil diungkap. Kali ini tersangka tega memukul korban dengan paving block sebelum melakukan pemerasan.
Pemerasan terjadi di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus pemerasan ini dilakukan oleh dua tersangka yakni AR (27) dan TG (45). Keduanya adalah warga Kecamatan Kledung Temanggung.
“Salah satu tersangka yakni TG masih buron, baru tersangka AR yang berhasil diringkus,” kata Kapolres, kemarin.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yakni DH warga Kecamatan Selomerto Wonosobo melakukan perjalanan ke Purwodadi dengan mengendarai truk. Sesampainya di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab dari arah Wonosobo, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas menyebrang.
“Sepeda motor Satria FU yang menyebrang secara mendadak itu dikendarai oleh dua tersangka tersebut, kemudian korban menepi dan berhenti. Kemudian didatangi oleh tersangka AR dan TG,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres, tersangka AR memukul korban DH sebanyak 1 kali di bagian bibir sebelah kanan, kemudian tersangka TG memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan sebuah paving block yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali.
Setelah itu lanjut Kapolres, TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung. Korban dicekik lehernya dan dimintai uang, karena terancam korban menyerahkan uang kepada TG.
“Tersangka AR menepikan mobil truk milik korban kemudian tersangka AR mengambil 1 buah handpone merk Redmi A4 warna hitam di dalam KBM truk. Selanjutnya korban disuruh pulang,” rincinya.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol AA 4956 DT, sebuah handpone, dan paving block.
“Tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana. Barang siapa melakukan pencurian, sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang untuk mempermudah pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (set)