By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Buron
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Buron
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melaksanakan gelar perkara kasus pemerasan di Mapolres, setempat kemarin.(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Buron

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/05/30 at 12:31 AM
Magelang Ekspres Published 30/05/2022
Share
GELAR PERKARA. Polres Temanggung melaksanakan gelar perkara kasus pemerasan di Mapolres, setempat kemarin.(Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Lagi, kasus pemerasan di wilayah Temanggung berhasil diungkap. Kali ini tersangka tega memukul korban dengan paving block sebelum melakukan pemerasan.

Pemerasan terjadi di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab Kecamatan Kledung.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, kasus pemerasan ini dilakukan oleh dua tersangka yakni AR (27) dan TG (45). Keduanya adalah warga Kecamatan Kledung Temanggung.

“Salah satu tersangka yakni TG masih buron, baru tersangka AR yang berhasil diringkus,” kata Kapolres, kemarin.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula saat korban yakni DH warga Kecamatan Selomerto Wonosobo melakukan perjalanan ke Purwodadi dengan mengendarai truk. Sesampainya di jalan raya Parakan-Wonosobo tepatnya di Desa Tlahab dari arah Wonosobo, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas menyebrang.

“Sepeda motor Satria FU yang menyebrang secara mendadak itu dikendarai oleh dua tersangka tersebut, kemudian korban menepi dan berhenti. Kemudian didatangi oleh tersangka AR dan TG,” jelasnya.

Kemudian lanjut Kapolres, tersangka AR memukul korban DH sebanyak 1 kali di bagian bibir sebelah kanan, kemudian tersangka TG memukuli korban yang masih dalam KBM truk dengan menggunakan sebuah paving block yang mengenai bagian kepala dan tangan korban sebanyak 10 kali.

Setelah itu lanjut Kapolres, TG menyeret korban keluar dari truk dan di bawa ke sebuah gang kampung. Korban dicekik lehernya dan dimintai uang, karena terancam korban menyerahkan uang kepada TG.

“Tersangka AR menepikan mobil truk milik korban kemudian tersangka AR mengambil 1 buah handpone merk Redmi A4 warna hitam di dalam KBM truk. Selanjutnya korban disuruh pulang,” rincinya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam Nopol AA 4956 DT, sebuah handpone, dan paving block.

“Tersangka telah cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana. Barang siapa melakukan pencurian, sertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang untuk mempermudah pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (set)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Videonya Diunggah, Warga Temanggung Tega Sabet Korban dengan Pedang  

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

TAGGED: Berita Kriminal, Berita Temanggung, kriminal, Kriminalitas, Polisi Ungkap Kasus Pemerasan dengan Kekerasan, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Buron, Temanggung
Magelang Ekspres 30/05/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
PURWOREJO EKSPRES

Pengemis Berkedok Peduli Kasih Diamankan Satpol PP

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 09/02/2021
Hitungan Sementara Jokowi, Pembangunan IKN Memutuhkan Dana Rp 466 Triliun
Untidar Kenalkan Buah Sukun di Relief Borobudur saat Kuliah Umum dengan BSSA Belarusia
Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Rumah Rp40 Juta, Warga yang Belum Punya Rumah Diminta Mulai Menabung
Masih Ada Pungli, Komunitas Sopir Truk Banyumas Curhat pada Ganjar
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?