KOTA MAGELANG, MAGELANGESKPRES.ID – Jajaran Satreskrim Magelang Kota berhasil mengamankan 6 tersangka diduga sebagai penyimpan bahan peledak.
Satu tersangka diamankan Senin 27 Maret 2023 malam dengan barang bukti (BB) sebanyak 0,5 kilogram di Kelurahan Tidar berinisial YIS (21), dan lima tersangka pada Selasa 28 Maret 2023 malam dengan BB seberat 28,5 kilogram.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E Sebayang mengungkapkan kronologi kejadian penangkapan yang dilakukan Selasa 28 Maret 2023 pukul 23.45 WIB.
Unit Reskrim mendapat informasi masyarakat bahwa ada beberapa orang yang mencurigakan di daerah Canguk dan setelah dilakukan pengecekan dan kemudian mendapat hasil berupa mengamankan dua orang KR (19) dan MM (19).
“Keduanya merupakan warga Tegalrejo Kabupaten Magelang, saat diamankan mereka sedang membawa bahan peledak mercon sebanyak 2 kilogram beserta dengan sumbunya. Setelah dilakukan interogasi terhadap keduanya dan kita melakukan pengembangan dan mendatangi rumahnya,” katanya.
Mendatangi ke Tegalrejo di mana sumber bahan peledak ini disimpan dan mengamankan UL (27) dengan bahan peledak pembuat mendukung siap pakai sebanyak 3 kilogram beserta sumbu.
“Selanjutnya diinterogasi lagi dari UL dan mendapatkan bahan peledak berupa mercon siap pakai sebanyak 15 kilogram serta sumbu di Desa Kauman Kecamatan Tegalrejo. Sebanyak 20 kilogram bahan peledak beserta dengan sumbunya,” katanya.
Pada hari yang sama, Selasa 28 Maret 2023 pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Magelang Kota juga berhasil mengamankan KU (26) dan HS (26) warga Grabag Kabupaten Magelang. TKP di depan pintu masuknya RSJ Prof Soejono.
Kronologi kejadian setelah menangkap pelaku, tim Polres dibawa ke rumah yang bersangkutan di Grabag dan didapati sebanyak 8 kg bahan peledak yang siap pakai dengan 3 kg bahan yang masih bahan baku, beserta dengan kelompok alat timbangan beserta cetakan yang digunakan untuk membuat selongsong.
“Kami juga mendapati sebanyak serbuk bahan peledak yang sudah dicampur sebanyak 6,5 kg serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak 2 kg dan 15 lembar kertas sumbu, satu lembar kertas, 1 buah timbangan digital satu paket alat untuk membuat selongsong satu karung kg dan 2 karung 25 kg lebih rapi dan kita juga menahan,” papar Kapolres.
Atas tindakannya pelaku terjerat tindak pidana barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan
peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Stafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) dan Undang-Undang RI.
“Barang bukti akan dilakukan disposal hari ini oleh Gegana Brimob. Dari hasil pengakuan semua tersangka semuanya baru pertama kali atau pemula untuk penjualan bahan peledak ini,” tambah Kapolres.
Sementara UL salah satu pelaku dari warga Tegalrejo mengaku cuma menjualkan saja tidak membuat. Sementara barang diambil dari rekannya di daerah Kebumen.
“Saya ambilnya Rp150.000 dijual Rp200.000. Saya baru kali ini melakukan langsung ketangkap. Saya menjual karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara, tersangka KU dan HS juga mengaku baru pertama kali menjual bahan peledak tersebut. Biasanya ia buat mercon untuk dipakai sendiri tidak dijual.
“Saya beli bahan baku di area Candimulyo seharga Rp.170.000 dapat 13 kg dan diracik dan dijual bisa sebesar Rp. 250.000,” papar tersangka. (hen)