By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis
KETERANGAN. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sedang meminta keterangan dari tersangka saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2022/09/23 at 8:52 AM
Magelang Ekspres Online Published 23/09/2022
Share
KETERANGAN. Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi sedang meminta keterangan dari tersangka saat gelar perkara di Mapolres setempat, kemarin. (foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menangkap terduga kasus pencabulan dengan korban sesama jenis. Korban adalah seorang laki-laki di bawah umur yang dicabuli sebanyak 5 kali dalam satu tahun.

“Jadi korban ini adalah seorang laki-laki, korban dicabuli oleh tersangka sejak masih umur 17 tahun,” kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi saat gelar perkara, Kamis (21/9).

Kapolres mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat laporan dari korban R seorang mahasiswa, asal Dusun Pakisan RT.06/RW.05 Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Korban telah dicabuli oleh tersangka yakni Dwi Yanto (43) yang juga warga Desa Candimulyo Kecamatan Kedu.

“Tersangka ini bekerja di pemerintahan desa setempat sebagai perangkat desa,” terangnya.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka, pencabulan kepada korban dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, sehingga korban sempat mengalami depresi bahkan sempat akan melakukan bunuh diri.

Menurutnya, korban dicabuli sekitar bulan September 2021 lalu, kemudian kasus pencabulan antar sesama jenis ini dilaporkan oleh korban pada bulan September 2022.

“Dalam kurang lebih satu tahun, korban dicabuli lima kali. Korban mengalami trauma yang cukup berat karena perbuatan tersangka,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka mengancam korban saat akan melakukan perbuatan bejatnya, sehingga dengan terpaksa korban melayaninya.

“Tersangka merekam pencabulan yang dilakukannya terhadap korban, video rekamannya ini dijadikan bahan ancaman bagi korban, jika korban tidak mau melayani maka video itu akan disebar,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka diancam dengan pasal berlapis, Primer Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diamaksud dalam Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang Undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider 289 KUHPidana Lebih subsider 292 KUHPidana Pasal 76 E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena pacarnya tidak mau diajak berhubungan layaknya pasangan suami istri.

“Saat itu pacar saya tidak mau, jadi saya lampiaskan ke korban,” tuturnya.

Ia mengaku, sebelum melakukan pencabulan, dirinya bersama korban menenggak minuman beralkohol, setelah dalam kondisi tidak terkontrol korban kemudian dicabuli.

“Sudah beberapa kali, biasanya korban bersama teman-temannya, kemudian teman korban saya suruh pulang dan korban mulai saya cabuli di dalam kamar,” akunya. (set)

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Berita Temanggung, Kabupaten Temanggung, Pencabulan Sesama Jenis di Temanggung, polres temanggung, Polres Temanggung Tangkap Perangkat Desa Pelaku Pencabulan Sesama Jenis, Temanggung, Temanggung Ekspres
Magelang Ekspres Online 23/09/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Rektor Untidar, Prof Dr Sugiyarto didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja sama, Prof Dr Ir Suyitno saat memberikan konfirmasi, Rabu 29 Maret 2023.(foto:Heni Agusningtyas)
Pendidikan

725 Mahasiswa Baru Berhasil Lolos SNBP Untidar

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 29/03/2023
Wujudkan Ketahanan Energi Nasional Melalui Gerakan Penggunaan Kompor Induksi
Pengadaan Barang dan Jasa Dibawah 50 Juta Wajib Melalui UKM
Bencana Sapura
Makin Cantik dengan Taman Tematik
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?