WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID– Polres Wonosobo berhasil mengamankan 15 tersangka pencopet handphone (HP).
Pelaku diduga merupakan sindikat pencopet spesialis konser atau pertunjukan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 51 unit handphone.
Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan saat gelar perkara kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di halaman Mapolres Wonosobo menjelaskan 15 pelaku berhasil diamankan dalam konser musik pada malam pergantian tahun di alun-alun.
“ Pelaku berhasil kami bekuk hanya dalam waktu 2 jam saja. Sementara barang bukti yang kami amankan adalah 51 unit HP dan 3 mobil yang digunakan oleh pelaku, serta barang bukti yang lain,” ungkap Kapolres.
Menurutnya, total pelaku sebanyak 17 orang, namun yang berhasil diamankan polres sebanyak 15 orang, sisa lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Keberhasilan penangkapan terhadap pelaku tindak kejahatan tidak lepas dari sinergi antara satuan di Mapolres Wonosobo, seperti Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Sabhara, dan Sat Intelkam.
“Ada keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi satuan di polres dalam pengamanan konser akhir tahun serta partisipasi masyarakat Wonosobo yang melaporkan tindak kejahatan pencopetan tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan bahwa seluruh pelaku kasus tersebut tidak ada satupun warga Wonosobo. Semuanya berasal dari luar kota, yaitu Surabaya.
Mereka diduga melakukan aksinya secara bersama atau berkelompok di ruang keramaian seperti pertunjukan konser.
“Mereka melakukan tindakan kejahatan pencopetan khusus HP milik penonton konser, semua pelaku berasal dari luar Kabupaten Wonosobo,” katanya
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Achmad Sugeng mengemukakan bahwa modus operandi pelaku, mereka membagi dalam tiap kelompok melakukan kejahatan atau perbuatannya dengan berbagai peran.
Yaitu ada pelaku yang mengalihkan perhatian, ada pelaku yang menghimpit atau memepet atau mendorong-dorong korban.
Lalu ada pelaku yang mengambil barang yang dibawa korban dan kemudian menyerahkannya kepada pelaku lain dan kemudian ada pelaku yang menerima dan mengumpulkan barang hasil kejahatan.
“Jadi mereka terbagi menjadi 4 kelompok. Mereka bekerjasama melakukan tindak kejahatan mencopet HP milik penonton konser, mereka berbagi peran. Ada yang mendorong, menghimpit, mengambil dan memindah barang curian dengan cepat,” katanya.
Namun atas partisipasi masyarakat Wonosobo yang langsung melaporkan atas kehilangan barang berharga mereka. Kemudian tim dari Polres Wonosobo bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
“Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (gus)