Polresta Magelang Inisiasi Deklarasi Zero Petasan

oleh
Deklarasi Zero Petasan
Untuk menekan peredaran petasan, Polresta Magelang gelar Deklarasi Zero Petasan. (foto : chandra yoga kusuma/magelang ekspres)

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Petasan sering dianggap sebagai tradisi menjelang perayaan Lebaran. Namun demikian itu adalah anggapan yang salah karena akibat dari ledakan itu banyak menyebabkan kerugian materiil serta luka dan bahkan sampai mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono merasa sangat prihatin dengan kejadian ledakan petasan di dua tempat wilayah Kabupaten Magelang.

Tempat kejadia perkara (TKP) pertama di Kaliangkrik, dan di Jebengsari, Salaman.

Kombes Ruruh mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan berbagai upaya guna mencegah peredaran obat petasan ini.

Mulai dari tindakan Operasi Bina Kusuma Candi 2023 dan Kegiatan Kepolisian Yang Di tingkatkan (KRYD) dalam bentuk Preventif maupun Represif.

Selain itu, agar lebih dapat menyentuh ke lapisan masyarakat yang paling bawah, Polresta Magelang juga menginisiasi dilaksanakannya “Deklarasi Zero Petasan”. Deklarasi ini diikuti para Kepala Desa se-Kabupaten Magelang yang dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

“Seluruh stakeholder bertanggung jawab secara moral, begitu jg dengan deklarasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama para kepala desa dan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas,” katanya.

Dengan deklarasi, maka stakeholders terkait wajib memberikan informasi, edukasi, dan sosialisasi tentang bahaya serta larangan peredaran obat petasan di wilayahnya masing-masing.

Kombes Ruruh menambahkan, dampak peredaran obat petasan sangat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

Karenanya, dia mengimbau masyarakat tidak menjual, membuat, menyimpan, atau membunyikan petasan.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa selama Ramadan ini Polresta Magelang telah berhasil mengungkap kasus petasan atau bahan peledak sebanyak 10 kasus dengan 16 tersangka.

Turut disita antara lain obat mercon sekitar 200 kg, sumbu mercon 434 lembar, dan bahan belum jadi seperti belerang kurang lebih 412,8 kg.

Lalu potasium 111 kg, aluminium powder atau brom sebanyak 832,8 Kg, dan selongsong petasan sebanyak 1.190 buah berbagai ukuran, yang semua bahan tersebut telah di disposal atau dimusnahkan oleh Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng.

“Semoga dengan adanya deklarasi ini akan lebih efektif untuk menekan peredaran obat petasan di masyarakat,” ujarnya.

Seperti yang telah dilaksanakan oleh salah satunya dari paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Muntilan yang dilaksanakan di pendopo kecamatan setempat.

Ketua paguyuban Kepala Desa se-Kecamatan Muntilan Ir Riyadi mengatakan, berharap para Kades apa yang sudah menjadi komitmen baik dari tingkat Kecamatan atau desa akan ditindak lanjuti di tingkat masyarakat sampai lapisan yang paling bawah.

“Selanjutnya kami akan menyebarkan video serta foto deklarasi ke grup-grup dan komunitas yang ada di wilayah kami dan bisa segera tersampaikan ke masyarakat,” katanya. (cha)

No More Posts Available.

No more pages to load.