PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM – Para penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan itu berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, dalam siaran pers yang diterima Purworejo Ekspres pada Minggu (17/7). Menurutnya, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Daniel.
Daniel mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI Daop 5 saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di klinik kesehatan KAI, yakni Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. Jam layanan hari Senin-Sabtu dari pukul 08.00 – 15.00, sedangkan hari libur dilayani di Pos Kesehatan Stasiun Kroya dan Kutoarjo.
“Untuk wilayah Purwokerto dilayani di Stasiun Purwokerto pintu barat, setiap hari dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB,” sebutnya.
Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, menjelaskan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh mulai 17 Juli. Beberapa di antaranya yakni bagi penumpang yang telah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, sedangkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam. Kemudian untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
“Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” jelasnya.
Sementara bagi penumpang KA Lokal dan Aglomerasi, syaratnya yakni minimal telah vaksin dosis pertama tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Lalu pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan dan saat berada di stasiun. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. Sementara ini di Daop 5 Purwokerto hanya tersedia layanan RT Antigen di Stasiun Purwokerto, tepatnya di pintu keluar stasiun sisi barat. Adapun jam layanan dari pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.
“Untuk pelayanan tes antigen di wilayah Dop 5 sementara baru ada di Staisun Purwokerto, sedangkan Stasiun Kutoarjo belum ada,” tandasnya. (top)