TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Masalah pungutan berupa biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kerokan, Kecamatan Tlogomulyo oleh pihak Pemdes setempat terhadap para warga perlahan memasuki babak baru.
Kepala Desa Kerokan berikut para perangkat akhirnya secara resmi meminta maaf atas apa yang telah mereka lakukan sebelumnya dan berjanji akan mengembalikan uang tambahan dari para warga sebesar Rp 150.000 per bidang tanah dalam pengurusan PTSL.
Mereka bersepakat untuk mengembalikan seluruh uang yang telah mereka pungut dari para warganya beberapa waktu lalu.
“Kami meminta maaf kepada seluruh warga Desa Kerokan atas apa yang telah kami lakukan beberapa waktu lalu menyangkut masalah PTSL,” ujar Kepala Desa Kerokan, Suwanto didampingi Sekdes, Muhammad Asrori, Sabtu (28/05/2022) malam saat digelarnya acara mediasi.
Salah seorang warga Desa Kerokan, Syamsul Ma’arif (32) melalui kuasa hukumnya, Trias Widodo, SH mengaku bahwa permasalahan tersebut telah diseselaikan secara kekeluargaan di internal Pemdes dan warga masyarakat.
Pihaknya juga meminta agar hal serupa di program-program desa lain tak kembali terulang. Ia meminta agar perangkat desa, khususnya Desa Kerokan untuk lebih transparan dalam berbagai hal dan lebih berpihak mengayomi warganya.
“Dengan adanya kesepakatan ini, saya atas nama warga yang sebelumnya sempat terlibat dalam permasalahan PTSL di Desa Kerokan meminta agar pihak pemdes tidak kembali mengulang kesalahan yang sama. Tidak hanya pada program tersebut, tapi juga program-program yang lain agar lebih memihak kepada warga,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, program PTSL di Desa Kerokan, Kecamatan Tlogomulyo menuai polemik usai para warga mempertanyakan kejelasan dan peruntukan masalah pungutan tambahan sebesar Rp 150.000 per bidang tanah oleh pihak perangkat.
Hal itu terjadi lantaran biaya sah dalam program PTSL di Kabupaten Temanggung hanya sebesar maksimal Rp 300.000 mengacu pada Perbup yang ada.
Sejumlah pihak bahkan telah melontarkan tanggapan mereka dan meminta agar permasalahan itu cepat diselesaikan agar tidak terus bergulir layaknya fenomena bola salju.
Permasalahan tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi banyak pihak dan tidak kembali terulang dengan harapan proses legalisasi tanah milik masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya seperti yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat (riz)