MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID — Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengomentari terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan tujuh hari. Kata dia, hal tersebut hanyalah aksi sensasional yang melanggar konstitusi.
Padahal pada UU Pemilu jelas diatur bahwa sengketa pemilu harus melalui koridor Bawaslu dan PTUN. Sedangkan, sengketa dalam hal proses, administrasi, dan hasil punya koridor berbeda.
“Ahh, menurut saya itu hanya sensasional saja. Jelas-jelas masalah hukum perdata tidak akan bisa mengubah undang-undang. Masih ada Mahkamah Agung (MA) yang nanti akan membuka semuanya, sebenarnya ada apa dengan PN Jakpus ini,” kata Udi, sapaan akrab Budi Prayitno, Senin, 6 Maret 2023.
Ia mengaku heran, karena perkara yang menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia, diputus oleh sekelas lembaga peradilan perdata tingkat lokal.
“Sudah tidak pas, bukan domainnya, ranahnya, melanggar konstitusi pula. Sebenarnya ada apa dengan PN Jakarta Pusat yang mengiyakan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu hingga dua tahun enam bulan tujuh hari,” ujarnya.
Menurutnya, permintaan Partai Prima untuk menunda pemilu tentu tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang. Meski begitu, gugatan mereka justru dibenarkan dan dijadikan acuan ketiga hakim untuk mengeluarkan putusan.
Parahnya lagi, ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Magelang itu, substansi perkara pada dasarnya juga sudah salah kaprah. Seharusnya, kata Udi, PN Jakpus hanya mengembalikan hak Partai Prima tetapi peristiwa ini justru semakin bias, dan berakibat bagi hukum publik yang tak terpenuhi, semisal pelaksanaan pemilu benar ditunda.
“Sebenarnya mustahil jika hal ini tidak disadari oleh para hakim. Bagaimana bisa hak keperdataan Partai Prima ditegakkan, dengan membiarkan pelanggaran terhadap begitu banyak hak lainnya, seluruh warga Indonesia,” ungkapnya.
Udi menyebutkan bahwa pemilu tidak dapat dimundurkan. Sebab, pemilu sangat berkaitan dengan agenda ketatanegaraan dan pengisian jabatan kenegaraan yang ada di dalamnya, seperti Presiden, termasuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Hal-hal yang berkaitan dengan itu diatur di dalam UUD yang secara tegas memberikan masa jabatan dan waktu tertentu pelaksanaan pemilu,” tegasnya.
Menjadi sangat tidak wajar, pengadilan negeri, yang dalam hal ini adalah pengadilan perdata, memberikan putusan penundaan pemilu yang sebenarnya bukanlah domain lembaga peradilan tersebut.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron juga mengaku tidak akan bergeming meski PN Jakpus telah memutuskan perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar melakukan penundaan Pemilu 2024. KPU Kota Magelang akan tetap menjalankan seluruh tahapan pemilu.

“KPU tetap melangsungkan semua tahapan pemilu dengan jadwal yang sudah ditentukan, karena memang kami tidak menyalahi aturan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal, masih dinyatakan sah dan berkekuatan hukum secara mengikat sebagai dasar pelaksanaan pemilu 2024.
Basmar melanjutkan, hingga saat ini KPU Kota Magelang masih melangsungkan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pelaksanaan sesuai tahapan pemilu juga tetap dilakukan Bawaslu Kota Magelang. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu menyebutkan, pihaknya tak terpengaruh persoalan putusan PN Jakpus, dengan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan agenda yang telah terjadwal.

“Kami melakukan jadwal seperti biasa, tadi masih melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Tidak ada pengaruh putusan PN Jakpus,” ungkapnya. (wid/mg4)