By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Budi Prayitno : Hanya Sensasional
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KOTA MAGELANG > Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Budi Prayitno : Hanya Sensasional
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno (FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES)
KOTA MAGELANG

Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Budi Prayitno : Hanya Sensasional

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/06 at 12:12 PM
Magelang Ekspres Online Published 06/03/2023
Share
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno (FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES)
SHARE

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID — Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengomentari terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan tujuh hari. Kata dia, hal tersebut hanyalah aksi sensasional yang melanggar konstitusi.

Padahal pada UU Pemilu jelas diatur bahwa sengketa pemilu harus melalui koridor Bawaslu dan PTUN. Sedangkan, sengketa dalam hal proses, administrasi, dan hasil punya koridor berbeda.

“Ahh, menurut saya itu hanya sensasional saja. Jelas-jelas masalah hukum perdata tidak akan bisa mengubah undang-undang. Masih ada Mahkamah Agung (MA) yang nanti akan membuka semuanya, sebenarnya ada apa dengan PN Jakpus ini,” kata Udi, sapaan akrab Budi Prayitno, Senin, 6 Maret 2023.

Ia mengaku heran, karena perkara yang menjadi hajat seluruh warga negara Indonesia, diputus oleh sekelas lembaga peradilan perdata tingkat lokal.

“Sudah tidak pas, bukan domainnya, ranahnya, melanggar konstitusi pula. Sebenarnya ada apa dengan PN Jakarta Pusat yang mengiyakan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu hingga dua tahun enam bulan tujuh hari,” ujarnya.

Menurutnya, permintaan Partai Prima untuk menunda pemilu tentu tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang. Meski begitu, gugatan mereka justru dibenarkan dan dijadikan acuan ketiga hakim untuk mengeluarkan putusan.

Parahnya lagi, ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Magelang itu, substansi perkara pada dasarnya juga sudah salah kaprah. Seharusnya, kata Udi, PN Jakpus hanya mengembalikan hak Partai Prima tetapi peristiwa ini justru semakin bias, dan berakibat bagi hukum publik yang tak terpenuhi, semisal pelaksanaan pemilu benar ditunda.

“Sebenarnya mustahil jika hal ini tidak disadari oleh para hakim. Bagaimana bisa hak keperdataan Partai Prima ditegakkan, dengan membiarkan pelanggaran terhadap begitu banyak hak lainnya, seluruh warga Indonesia,” ungkapnya.

Udi menyebutkan bahwa pemilu tidak dapat dimundurkan. Sebab, pemilu sangat berkaitan dengan agenda ketatanegaraan dan pengisian jabatan kenegaraan yang ada di dalamnya, seperti Presiden, termasuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Hal-hal yang berkaitan dengan itu diatur di dalam UUD yang secara tegas memberikan masa jabatan dan waktu tertentu pelaksanaan pemilu,” tegasnya.

Menjadi sangat tidak wajar, pengadilan negeri, yang dalam hal ini adalah pengadilan perdata, memberikan putusan penundaan pemilu yang sebenarnya bukanlah domain lembaga peradilan tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron juga mengaku tidak akan bergeming meski PN Jakpus telah memutuskan perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) agar melakukan penundaan Pemilu 2024. KPU Kota Magelang akan tetap menjalankan seluruh tahapan pemilu.

Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron (FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES)
Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron (FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES)

“KPU tetap melangsungkan semua tahapan pemilu dengan jadwal yang sudah ditentukan, karena memang kami tidak menyalahi aturan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut dia, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal, masih dinyatakan sah dan berkekuatan hukum secara mengikat sebagai dasar pelaksanaan pemilu 2024.

Basmar melanjutkan, hingga saat ini KPU Kota Magelang masih melangsungkan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pelaksanaan sesuai tahapan pemilu juga tetap dilakukan Bawaslu Kota Magelang. Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu menyebutkan, pihaknya tak terpengaruh persoalan putusan PN Jakpus, dengan tetap melakukan pengawasan sesuai dengan agenda yang telah terjadwal.

Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu (FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES)
Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu (FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES)

“Kami melakukan jadwal seperti biasa, tadi masih melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Tidak ada pengaruh putusan PN Jakpus,” ungkapnya. (wid/mg4)

You Might Also Like

Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak

Tim Paduan Suara SMP Mutual Juara 3 Mars Koperasi Kota Magelang

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

TPST di Bojong Belum Jadi, TPSA Banyuurip Dipaksa Tampung 70 Ton Sampah Setiap Hari

Dikritik Anggota DPRD Kota Magelang, Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Tinggalkan Kotoran Sampah

TAGGED: Bawaslu, DPC PDI Perjuangan Kota Magelang, DPD, DPR, DPRD Kabupaten/Kota., DPRD Kota Magelang, DPRD Provinsi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Prima, PN Jakarta Pusat, PTUN, UU pemilu
Magelang Ekspres Online 06/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Irjen Ferdy Sambo
Dis'way

Labirin Polkam

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 10/08/2022
Agus Harimurti Yudhoyono Takziah ke Kediaman Gubernur Ridwan kamil
Gotong Royong Bersihkan Kali Tangsi Desa Ngrumpaan
Asah Kreativitas, STAI An-Nawawi Purworejo Gelar Pekan Mahasiswa
BPBD Temanggung Bentuk 14 Titik Poskamling di Daerah Rawan Bencana
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?