By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Raperda RTRW Wonosobo Diajukan ke Gubernur, Atur Galian C
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > WONOSOBO EKSPRES > Raperda RTRW Wonosobo Diajukan ke Gubernur, Atur Galian C
FRAKSI. Paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW di gedung aula utama dewan. (foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres)
WONOSOBO EKSPRES

Raperda RTRW Wonosobo Diajukan ke Gubernur, Atur Galian C

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2023/03/08 at 5:43 PM
Magelang Ekspres Online Published 08/03/2023
Share
FRAKSI. Paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda RTRW di gedung aula utama dewan. (foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres)
SHARE

WONOSOBO, MAGELANGEKPRES.ID – Raperda RTRW Wonosobo 2023-2043 telah selesai dibahas di gedung wakil rakyat dan akan merambah ke pengajuan evaluasi gubernur. Dalam paripurna penyampaian pendapat akhir, sejumlah fraksi memberikan catatan penting.

Fraksi PKB berharap Perda RTRW agar memperhatikan aspek perkembangan berbagai aspek kehidupan di Kabupaten Wonosobo untuk jangka panjang, mengingat Perda RTRW disusun untuk untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Selain itu Perda RTRW juga harus dilengkapi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar antara RTRW dengan RDTR terkoneksi. Hal ini perlu menjadi catatan serius mengingat dengan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2011 ternyata tidak diikuti dengan penerbitan tentang RDTR.

“Fraksi PKB berharap bahwa Raperda RTRW ini harus dapat mewujudkan tujuan Penataan Ruang wilayah Kabupaten yaitu mewujudkan Kabupaten berbasis agroindustry dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan,” ungkap anggota Fraksi PKB Suwondo Yudistiro usai hadiri rapat paripurna di gedung wakil rakyat, Rabu 8 Maret 2023.

Menurutnya, target goal raperda ini juga harus mengacu pada peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat kegiatan masyarakat, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, dan pengembangan fungsi sosial budaya.

“Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Wonosobo tahun 2023-2043 Kabupaten Wonosobo juga harus dipastikan mengakomodasi kebijakan dan strategi pembangunan wilayah,” katanya.

Adapun kebijakan penataan ruang meliputi, percepatan perwujudan fungsi dan peran sistem pusat pemukiman secara hierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, peningkatan pelestarian fungsi kawasan lindung, pengendalian dan pencegahan kerusakan pada kawasan lindung.

Lalu pengembangan agroindustri berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, peningkatan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta peningkatan nilai kawasan strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

“Fraksi PKB juga sangat konsen terhadap isu-isu lingkungan hidup di Kabupaten Wonosobo. Karena itu Fraksi PKB berharap agar Perda RTRW ini juga dapat menjawab berbagai macam permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik dalam sekala besar, kecil, atau menengah serta kerusakan lahan akibat penambangan galian golongan C,” katanya.

Sehubungan dengan munculnya resistensi masyarakat terhadap substansi raperda ini, terutama menyangkut tentang Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan yang dialokasikan seluas 154 hektar di daratan meliputi Kecamatan Kertek, Mojotengah, Garung dan Kejajar, maka Fraksi PKB meminta agar pengelolaan kawasan pertambangan batuan dikoneksikan dengan tujuan pembentukan rapaerda. Yaitu, mewujudkan kabupaten berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan.

“Maka dari itu Fraksi PKB meminta agar dilakukan penertiban terhadap pelaku galian C illegal yang sangat merusak lingkungan dengan matinya beberapa sumber mata air. Terjadinya banjir bandang di bawah lokasi penambangan serta kerusakan infrastruktur dan tidak mengindahkan tata aturan tentang pertambangan tentang kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga, menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang sangat besar,” sebutnya.

Dalam rangka mewujudkan tujuan raperda ini, maka Fraksi PKB mengusulkan agar wilayah bekas pertambangan di wilayah Kertek dijadikan sebagai area wisata agar dapat dilakukan perbaikan lahan guna mengembalikan fungsi lahan dan terjaganya sumber mata air di area Kertek dan sekitarnya. (gus)

You Might Also Like

234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun

Embun Upas Jadi Daya Tarik bagi Wisatawan ke Dieng, Mengapa?

Susur Sungai Wonosobo, Komunitas Dieng Bersih Angkut 1,6 Ton Sampah Anorganik

Hati-hati! LGBT Mulai Marak di Wonosobo

3 Tahun Vakum saat Pandemi, Kirab Panji Hari Jadi ke-189 Wonosobo Kembali Digelar

TAGGED: Galian C, Raperda RTRW Wonosobo, RTRW, Wonosobo
Magelang Ekspres Online 08/03/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Penghargaan ASN dan Puskesmas
KOTA MAGELANG

Dari Puskesmas Hingga Personal ASN Dapat Hadiah Jutaan di Kota Magelang, Ada Apa?

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 27/02/2023
Walikota Magelang Berdialog dengan Umat Kristiani
Jumlah Aduan Publik ke Kanal Lapor Bupati Berangsur Meningkat
8 Aplikasi Penghasil Cuan, Bisa Langsung Cair ke Saldo Dana. Cek di Sini!
Vaksinasi Covid di Kabupaten Magelang Capai 81,44 Persen
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?