WONOSOBO, MAGELANGEKPRES.ID – Raperda RTRW Wonosobo 2023-2043 telah selesai dibahas di gedung wakil rakyat dan akan merambah ke pengajuan evaluasi gubernur. Dalam paripurna penyampaian pendapat akhir, sejumlah fraksi memberikan catatan penting.
Fraksi PKB berharap Perda RTRW agar memperhatikan aspek perkembangan berbagai aspek kehidupan di Kabupaten Wonosobo untuk jangka panjang, mengingat Perda RTRW disusun untuk untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.
Selain itu Perda RTRW juga harus dilengkapi dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar antara RTRW dengan RDTR terkoneksi. Hal ini perlu menjadi catatan serius mengingat dengan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2011 ternyata tidak diikuti dengan penerbitan tentang RDTR.
“Fraksi PKB berharap bahwa Raperda RTRW ini harus dapat mewujudkan tujuan Penataan Ruang wilayah Kabupaten yaitu mewujudkan Kabupaten berbasis agroindustry dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan,” ungkap anggota Fraksi PKB Suwondo Yudistiro usai hadiri rapat paripurna di gedung wakil rakyat, Rabu 8 Maret 2023.
Menurutnya, target goal raperda ini juga harus mengacu pada peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, percepatan perwujudan fungsi dan peran pusat kegiatan masyarakat, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan, peningkatan fungsi pelestarian kawasan lindung, dan pengembangan fungsi sosial budaya.
“Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Wonosobo tahun 2023-2043 Kabupaten Wonosobo juga harus dipastikan mengakomodasi kebijakan dan strategi pembangunan wilayah,” katanya.
Adapun kebijakan penataan ruang meliputi, percepatan perwujudan fungsi dan peran sistem pusat pemukiman secara hierarki, peningkatan kualitas dan jangkauan prasarana dan sarana wilayah, peningkatan pelestarian fungsi kawasan lindung, pengendalian dan pencegahan kerusakan pada kawasan lindung.
Lalu pengembangan agroindustri berbasis potensi lokal, pengembangan pariwisata berkelanjutan, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan produktif, peningkatan fungsi sosial budaya masyarakat dalam pembangunan wilayah, peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan negara serta peningkatan nilai kawasan strategis Kabupaten dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
“Fraksi PKB juga sangat konsen terhadap isu-isu lingkungan hidup di Kabupaten Wonosobo. Karena itu Fraksi PKB berharap agar Perda RTRW ini juga dapat menjawab berbagai macam permasalahan lingkungan hidup yang meliputi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup baik dalam sekala besar, kecil, atau menengah serta kerusakan lahan akibat penambangan galian golongan C,” katanya.
Sehubungan dengan munculnya resistensi masyarakat terhadap substansi raperda ini, terutama menyangkut tentang Rencana Pola Ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan Batuan yang dialokasikan seluas 154 hektar di daratan meliputi Kecamatan Kertek, Mojotengah, Garung dan Kejajar, maka Fraksi PKB meminta agar pengelolaan kawasan pertambangan batuan dikoneksikan dengan tujuan pembentukan rapaerda. Yaitu, mewujudkan kabupaten berbasis agroindustri dan pariwisata yang didukung oleh pertanian berkelanjutan.
“Maka dari itu Fraksi PKB meminta agar dilakukan penertiban terhadap pelaku galian C illegal yang sangat merusak lingkungan dengan matinya beberapa sumber mata air. Terjadinya banjir bandang di bawah lokasi penambangan serta kerusakan infrastruktur dan tidak mengindahkan tata aturan tentang pertambangan tentang kewajiban melakukan reklamasi. Sehingga, menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial yang sangat besar,” sebutnya.
Dalam rangka mewujudkan tujuan raperda ini, maka Fraksi PKB mengusulkan agar wilayah bekas pertambangan di wilayah Kertek dijadikan sebagai area wisata agar dapat dilakukan perbaikan lahan guna mengembalikan fungsi lahan dan terjaganya sumber mata air di area Kertek dan sekitarnya. (gus)