BANDARLAMPUNG,MAGELANGEKSPRES.COM – Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Terhadap Rektor Unila Karomani, KPK pun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Tidak hanya Rektor Unila Karomani, KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) Unila sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru.
Wakil Rektor IV Unila Prof Suharso menegaskan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Rektor Karomani.
“Ya, Unila akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan,” katanya di Unila, Bandar Lampung, Minggu, 21 Agustus 2022.
Dikatakannya, pemberian bantuan hukum karena Karomani merupakan keluarga besar Unila. Jadi pihaknya akan memperhatikan bantuan hukum kepada anggota keluarga yang sedang mendapatkan musibah.
“Tentang aturan dan sebagaimana akan dipelajari lagi, terkait bantuan hukum yang akan diberikan kepada Karomani,” ujarnya.
Namun begitu, Unila akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan OTT oleh KPK terhadap Rektor Karomani.
“Bahkan Unila pun siap membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (mana) tahun 2022,” kata dia.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila itu berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila, dengan memerintahkan HY dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo, serta melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka orang tua calon mahasiswa dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme pihak universitas.
Rektor Unila Pasang Tarif Rp100 Juta hingga Rp350 juta
Tarif yang ditetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk lolos ke Unila nilainya fantastis.Tarif yang dipasang Rektor Unilai Karomani Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi mahasiswa baru yang ingin lolos seleksi masuk Unila.Tarif yang dipatok Rekor Unila Karomani itu terbongkar setelah KPK melakukan pemeriksaan mendalam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan Karomani diduga terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
“KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa jika ingin dinyatakan lulus,” ungkapnya, Minggu, 21 Agustus 2022.
Dijelaskan Ghufron, ketiganya, yaitu HY, Budi Utomo dan MB ditugaskan Karomani mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua mahasiswa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus.
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ungkapnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” terangnya.
“Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar,” imbuhnya. (fin)