MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID- MWC NU Srumbung menggelar aksi demonstransi di Kantor Polresta Magelang pada hari Jumat, 24 Februari 2023. Unjuk rasa itu ditengarai keresahan warga Srumbung soal tindak penambangan illegal yang dilakukan sejumlah oknum di kawasan Gunung Merapi.
Ribuan warga asal Srumbung, Kabupaten Magelang itu meminta kembali hak mereka atas kerugian sumber mata air yang hilang akibat kegiatan penambangan ilegal. Terlebih lagi, setelah kondisi alam mereka dirusak oleh efek penggunaan alat berat.
Sebelum melakukan unjuk rasa di depan Kantor Polresta Magelang, rombongan MWC NU Srumbung sempat diberhentikan oleh pihak berwajib di Lapangan drh. Soepardi, Sawitan. Kemudian, terjadilah perdebatan cukup sengit antara warga dan pihak kepolisian.
Setelah berhasil menyampaikan maksud aksi tersebut, akhirnya pihak kepolisian mengijinkan seluruh anggota demo untuk menuju depan kantor Polresta Magelang dengan tujuan konfrontasi kepada Kapolresta Magelang.
Perundingan kemudian dilakukan antara MWC NU Srumbung, yang diwakili oleh Rois Syuriah, Gus Baha dan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono berakhir damai dan akan segera diproses hukum bagi para penambang ilegal.
Ahmad Bahudin Syah (Gus Baha) menyampaikan, ada 9 poin yang ia sampaikan kepada Kapolresta supaya menertibkan alat-alat berat yang tidak berijin dan supaya dikelola dengan baik. Dan masyarakat dapat bersama-sama merasakan manfaat dari Gunung Merapi.
“Intinya ada 9 poin yang kami sampaikan, dan Polresta Magelang berjanji untuk menertibkan alat berat yang tidak berijin, supaya manfaat dari Gunung Merapi yang penuh berkah ini dapat kita rasakan bersama, supaya ekosistem alam tetap berjalan dan mata air juga tidak hilang begitu saja,” papar Gus Baha kepada wartawan.
Perharinya, lanjut Gus Baha, ada sejumlah 40 alat tambang yang beroperasi. Alat berat tersebut tidak memiliki ijin dengan lokasi tambang bukanlah kawasan penambangan.
“Kita sudah tahu sejak lama, makanya kita merasa berdosa dan baru-baru ini kita baru berani menyerukan karena dorongan dan dukungan dari masyarkat. Ilegal ya karena tempat tambang itu bukan kawasan penambangan,” beber Rois Syuriah MWC NU Srumbung itu.
Sementara itu Kapolresta Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono berjanji akan segera menindaklanjuti karena hal itu merupakan tugas kepolisian. Pihaknya juga telah memproses kasus yang sama dengan menahan satu orang.
“Mewakili masyarakat Srumbung, mereka menyampaikan laporan adanya penambangan di sekitar lereng Gunung Merapi. Mereka itu mengharapkan kelestarian bumi, kami pihak kepolisian juga telah melakukan penegakan hukum yang cukup intensif,” katanya.
Ia melanjutkan, pada bulan Januari lalu satu perkara telah terselesaikan. Dan di tahun lalu terdapat 4 perkara terkait penambangan ini dan enam alat berat sudah diamankan.
“Saat ini sedang kami selidiki, alat berat sudah kita amankan di Polsek Borobudur. Mereka ini menyadari kalau mereka tak punya wewenang makanya mereka datang ke kita untuk menindaklanjuti supaya tak ada konflik berkepanjangan antara penambang dan masyarakat,” ucapnya.
Masyarakat Srumbung pun menegaskan, bahwa mereka bukanlah anti tambang dan anti pasir bahkan sebagian dari mereka juga pekerja pasir. Mereka hanya ingin keleatarian di alam lereng Gunung Merapi yang membawa banyak manfaat tetap terjaga. (mg1)