By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman Sama, 8 Tahun Penjara
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > Nasional > Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman Sama, 8 Tahun Penjara
Nasional

Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman Sama, 8 Tahun Penjara

Magelang Ekspres
Last updated: 2023/01/17 at 4:18 PM
Magelang Ekspres Published 17/01/2023
Share
SHARE

JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut masing-masing 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terpisah.

Tuntutan 8 tahun penjara Ricky Rizal Wibowo disampaikan pada sidang pembacaan tuntutan pada Senin 16 Januari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal adalah perbuatan Ricky yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Serta Ricky yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di depan persidangan.

Selain itu, jaksa menilai Ricky Rizal tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut sebagai aparatur penegak hukum.

Sedangkan hal meringankan menurut JPU, yakni terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” ucap Rudy.

Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fin)

You Might Also Like

Kontribusi JNE Dukung Pembangunan RS Hasyim As’syari Jombang

JNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023

Profil Bambang Pacul yang Bikin Geger Netizen Gegara Pernyataan Anggota DPR Tunduk Sama “Juragan”

Bambang Pacul Disebut Netizen “Keceplosan” Bongkar DPR Hanya Patuh pada Ketua Parpol

Apa Itu RUU Perampasan Aset yang Bikin Nama Bambang Pacul Jadi Trending?

TAGGED: Berita jakarta, Berita Jateng, Berita Kriminal, pembunuhan, Pembunuhan Brigadir J, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Magelang Ekspres 17/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
Nasional

Tiga Sineas Muda Siap Bikin Video Layaknya Film dengan Galaxy S21 Ultra 5G

Magelang Ekspres Magelang Ekspres 04/03/2021
Usai Nonton Pentas Seni, Dua Anak di Bawah Umur Dicabuli, Pelaku Sempat Mau Bunuh Diri
Angin Kencang Rusak Satu Rumah Warga
Melongok Gerak Kereta Api Menerobos Pandemi
Lima Dusun di Temanggung Mulai Dilanda Krisis Air Bersih
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?