By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: Sanksi bagi Toko Modern yang Menjual Minyak Goreng dengan Cara Bundling
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > TEMANGGUNG EKSPRES > Sanksi bagi Toko Modern yang Menjual Minyak Goreng dengan Cara Bundling
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
TEMANGGUNG EKSPRES

Sanksi bagi Toko Modern yang Menjual Minyak Goreng dengan Cara Bundling

Magelang Ekspres
Last updated: 2022/03/16 at 11:04 PM
Magelang Ekspres Published 17/03/2022
Share
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono(foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres)
SHARE

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung menemukan toko modern yang masih nekat menjual minyak goreng dengan cara bundling, di tengah kelangkaan dan mahalnya harga saat ini.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung Entargo Yutri Wardono mengatakan, dalam pemantauan ke sejumlah pasar modern di Temanggung dan Parakan, pihaknya menemukan toko modern yang masih menjual minyak goreng dengan cara bundling.

“Kami melakukan pemantauan ke Alfamart, Indomaret, Laris, Mahkota dan beberapa pasar modern lainnya, Di Mahkota kami temukan masih menjual minyak goreng yang dibundling dengan barang lainya,” kata Entargo, Rabu (16/3).

Ia menyebutkan, pasar modern itu menjual minyak goreng dengan disertai produk sabun, sehingga pembeli dengan terpaksa harus membeli sabun itu. Padahal tujuan dari pembeli hanya untuk membeli minyak goreng saja.

Dengan cara ini katanya, sangat memberatkan pembeli, karena pembeli harus keluar uang lebih banyak hanya untuk membeli minyak goreng.

Dikatakan, kepada pihak pengelola pasar modern tersebut, pihaknya langsung memberikan sanksi secara lisan, namun jika di kemudian hari masih ditemukan cara yang serupa maka sanksi lainnya pasti akan diberikan.

“Langsung kami berikan teguran langsung secara lisan, dan saat itu juga langsung ditindaklanjuti. Ke depan kami akan melakukan pemantuan kembali, untuk memastikan tidak ada lagi pasar modern yang menjual minyak goreng secara bundling,” tegasnya.

Penerapan sanksi kepada pedagang yang nekat melakukan bundling sesuai dengan regulasi Permendag No. 6 th 2022 Pasal 4, pengecer dalam melakukan penjualan minyak goreng sawit secara eceran hanya kepada konsumen wajib mengikuti HET

“Dalam pasal 3 yang mana diketahui migor curah Rp11,500 , kemasan sederhana Rp13,500, premium  Rp14.000,” jelasnya.

Lanjut Entargo, pada Pasal 6 pengecer yang melanggar akan dikenai hukuman, pertama, peringatan tertulis kedua penghentian sementara dan ketiga pencabutan izin usaha. Jika memang sudah melanggar secara berturut-turut.

“Tapi sejauh ini saat kami melakukan pemantauan, pasar modern yang menerapkan cara bundling langsung menindaklanjuti teguran dan tidak lagi menjual dengan cara yang merugikan pembeli,” tukasnya.

Selain aturan tersebut lanjutnya, pendapat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), praktik “negative bundling”, minyak goreng ditambah produk tertentu adalah bentuk pemaksaan secara terstruktur kepada konsumen

“Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8  tahun 1999. Pelaku usaha dilarang membuat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tunduk pada aturan sepihak,” katanya. (set) 

You Might Also Like

5 Kecamatan Minta Dropping Air Bersih ke BPBD Temanggung

Kemarau Panjang, Petani Temanggung Berharap Kualitas dan harga Tembakau Lebih Baik

Stop Bully! Dindikpora Temanggung Maksimalkan Peran Satgas Anti Bullying Sekolah

Mangkir Tugas 1,5 Tahun, Polres Temanggung Pecat Ipda Supriyono

Sakit Hati Di-bully Temannya, Siswa SMP di Temanggung Nekad Bakar Sekolahnya

TAGGED: Berita Temanggung, Cara Bundling, Harga Minyak Goreng, Minyak Goreng Masih Langka, Sanksi bagi Toko Modern yang Menjual Minyak Goreng dengan Cara Bundling, Temanggung
Magelang Ekspres 17/03/2022
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
PELANTIKAN. Bupati Magelang lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
KABUPATEN MAGELANG

Inilah Pesan Bupati Magelang saat Melantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 10/10/2021
Purworejo Miliki Mal Pelayanan Publik, Seratusan Layanan Dapat Diakses di Satu Tempat
Walikota Gibran Puji Prokes Honda DBL Seri Jateng di Solo
Harga Daging Ayam Mulai Naik, Sejumlah Bahan Pokok Masih Stabil
Temanggung Lampaui Target Vaksinasi, dari 75 Persen Dicapai 89,50 Persen di Bulan Februari 2022
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?