JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memenangkan perkara gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dijadikan dasar partai baru tersebut untuk kembali melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Seperti diketahui, putusan perkara Pengadilan Negeri Jakpus yang memenangkan Prima membuat partai baru tersebut kian terkenal di seantero negeri. Sebab, begitu PN Jakpus mengeluarkan putusan penundaan Pemilu 2024, nama Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) semakin lebih dikenal.
Apalagi, partai yang diputus KPU tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 itu, justru menang dalam perkara di PN Jakarta Pusat.
Tidak sampai di situ, kini meski KPU mengajukan naik banding, Prima tetap saja melaporkan KPU ke Bawaslu terkait pelanggaran administrasi. Dasar Prima adalah putusan PN Jakpus yang memutus KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Pada, Selasa, 14 Maret 2023, Bawaslu pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar persidangan perdana.
“Jadi, dengan hal baru ini, kami laporkan (KPU) ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” kata Sekjen Prima Dominggus Oktavianus.
Dia berharap Bawaslu membatalkan berita acara dari KPU yang menetapkan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Meskipun sudah ada putusan PN Jakarta Pusat yang menganulir putusan KPU akan tetapi, melalui Bawaslu, diharapkan ada titik temu yang lebih moderat ketimbang menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ada titik temu yang lebih soft, yang lebih damai di antara dua pihak,” imbuhnya.
Dalam persidangan di Bawaslu, kuasa hukum Prima, Mangapul Silalahi menyebut KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. KPU tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang diputus pada 4 November 2022.
Bawaslu kemudian meminta KPU memberikan waktu tambahan untuk Prima agar dapat memperbaiki berkas persyaratan. Namun, KPU dinilai tidak melayani dengan baik. Justru, Prima dinyatakan TMS.
Dalam sidang tersebut Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin membantah dalil Prima sebagai pemohon. Dia menegaskan, lembaganya sudah melaksanakan putusan Bawaslu dengan baik. Buktinya, KPU mengeluarkan surat nomor 1063 tentang penyampaian dokumen perbaikan persyaratan. (*)