JAKARTA, MAGELANGEKSPRES.ID – Kabar gembira bagi para lulusan SMA sederajat. Pasalnya, pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2023 ini sudah mulai dibuka.
Ada sekitar 29 sekolah kedinasan yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan akan dimulai pada 1 April-30 April 2023.
Kementerian merilis, sebanyak 4.138 formasi yang dibutuhkan sekolah kedinasan dari 7 instansi.
“Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman KemenPANRB, Selasa 28 Maret 2023.
Anas mengatakan, ada afirmasi terutama bagi pendaftar sekolah kedinasan dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) untuk dapat memperoleh pendidikan.
Berikut sekolah kedinasan yang dipastikan akan buka pendaftaran bagi mahasiswa baru dan jumlah kebutuhannya:
1. Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu): 1.100 kebutuhan
2. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): 80 kebutuhan
3. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
4. Politeknik Imigrasi (Poltekim), Kemenkumham
5. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): 125 kebutuhan
6. Politeknik Statistika-Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS), Badan Pusat Statistik (BPS): 500 kebutuhan
7. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), Badan Intelijen Negara (BIN): 400 kebutuhan
8. Politeknik Transportasi Darat Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
9. Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun, Kemenhub
10. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, Kemenhub
13. Sekolah Tinggi llmu Pelayaran Jakarta, Kemenhub
14. Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, Kemenhub
15. Politeknik Pelayaran Surabaya, Kemenhub
16. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Kemenhub
17. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, Kemenhub
18. Politeknik Pelayaran Banten, Kemenhub
19. Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh, Kemenhub
20. Politeknik Pelayaran Barombong, Kemenhub
21. Politeknik Pelayaran Sorong, Kemenhub
22. Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara, Kemenhub
23. Politeknik Penerbangan Indonesia Curug, Kemenhub
24. Politeknik Penerbangan Makassar, Kemenhub
25. Politeknik Penerbangan Medan, Kemenhub
26. Politeknik Penerbangan Surabaya, Kemenhub
27. Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, Kemenhu
28. Politeknik Penerbangan Jayapura, Kemenhub
29. Politeknik Penerbangan Palembang, Kemenhub
Dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham memiliki total 525 kebutuhan. Sementara itu, 22 sekolah kedinasan Kemenhub bertotal 1.408 kebutuhan.
Seleksi Sekolah Kedinasan 2023
Seleksi sekolah kedinasan di antaranya dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan berlangsung sekitar Mei-Juni 2023 dengan durasi 100 menit.
SKD sekolah kedinasan berbasis komputer tersebut terdiri dari subtes tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Anas mengatakan, peserta yang dinyatakan lulus SKD, memenuhi nilai ambang batas, dan berperingkat terbaik akan berhak untuk ikut seleksi lanjutan.
Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan umum dan khusus dalam Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun Anggaran 2023 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Di sekolah kedinasan lain hampir sama, paling ada syarat khususnya.
1. Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
2. Pendidikan SLTA / Sederajat;
3. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
4. Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk Panitia;
5. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
6. Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
7. Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
9. Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
10. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
12. Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :
a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
b. Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik.
d. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.
e. Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna/Taruni. (*)
sumber : disway.id