TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sindikat pencurian mobil di wilayah hukum Polres Temanggung berhasil dibekuk, sejumlah barang bukti dan lima tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres setempat.
Kapolres Temanggung AKBP Burhanuddin mengatakan, kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat ini sudah menjadi incaran petugas, tersangka sudah malang melintang di dunia pencurian mobil.
“Kelima tersangka yang terlibat dalam pencurian ini mempunyai peran yang berbeda,” kata Kapolres saat gelar perkara kemarin.
Ia menyebutkan kelima tersangka tersebut yakni, RW alias Togok (56) warga Dusun Mlilir Kecamatan Gubuk, Kabupaten Grobogan, AJ alias Dul (52) warga Kalikudo Kalipucang, Kecamatan Grabag Magelang. Dua tersangka ini berperan mencari dan mencuri mobil.
Sedangkan ketiga tersangka lainnya yakni, SY (45) warga Sidodadi Kecamatan Karangmalang, Sragen, YT (44) warga Karang Mendeng Desa Gebyon Kecamatan Mojogedang Karanganyar dan EH (52) warga Krempan Waru Kebak Kramat Karanganyar.
“Yang tiga tersangka ini adalah pembeli mobil hasil pencurian dari tersangka,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menambahkan, para tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara datang ke lokasi pencurian dengan sarana kendaraan mobil Rental merk Toyota AVANZA warna hitam, nopol H 9202 RR, kemudian merusak kunci pintu mobil dengan kunci T, dan selanjutnya merusak kunci setang setir juga dengan kunci T.
“Setelah berhasil merusak kunci stang mobil, kemudian membuka dan menyambung kabel socket power dengan kabel socket power yang baru, dan selanjutnya menggunakan obeng untuk menekan kabel socket power untuk menyalakan kendaraan dalam posisi ON, setelah berhasil dikuasai kendaraan tersebut dibawa pergi dari lokasi pencurian tersebut,” terangnya.
Menurutnya, dari keterangan korban, mobil korban diparkir di garasi depan rumah istri korban, dengan posisi mobil L300 menghadap ke jalan, pintu mobil terkunci, akan tetapi pintu garasi terbuka tidak korban tutup. Kemudian korban tidur.
“Sekitar pukul 04.30 Wib, korban bangun untuk salat Subuh, kemudian korban melihat dari jendela ruang tamu dan mendapati mobil L300 milik korban yang terparkir di garasi sebelumnya sudah tidak ada di tempat, setelah itu korban dan istri korban lari keluar rumah. Pada waktu korban di luar depan rumah tersebut korban melihat mobil korban baru dibawa pergi oleh pelaku dan di belakangya diikuti 1 mobil lainnya yaitu mobil Toyota Avanza warna hitam. Setelah itu korban mengadukan kejadian pencurian tersebut di kantor kepoisian,” jelasnya.
Tersangka menjual mobil hasil pencuriannya ke wilayah Kecamatan Kacangan Boyolali, transaksi pembelian di tempat tersebut, kemudian mobil dibawa dan kemudian diganti plat nomernya. Setelah itu, menghubungi pembeli yang lain untuk menawarkan barang hasil kejahatan tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
Lanjut Setyo, mobil hasil curian oleh pembeli yang terakhir dijual secara terpisah, mobil diprotoli satu demi satu sparepartnya untuk dijual secara terpisah. Dengan cara ini pembeli yang terakhir mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
Kemudian lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tim mendapatkan keterangan bahwasanya terkait barang hasil kejahatan dijual di wilayah Sragen dan wilayah Kota Surakarta. Selanjutnya tim bergerak mengembangkan penyidikan tersebut, dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku pertolongan jahat (pembeli) dan juga berhasil mengamankan barang bukti.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya, Mitsubishi L-300 Pick Up, Nopol terpasang AD-8922-E, Mitsubishi L300 Pick Up, Nopol AA-9411-AE, Toyota Avanza, warna hitam, No. Pol H-9202-RR dan telepon genggam milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi.
“Kelima tersangka ini disangka dengan pasal yang berbeda untuk pencurinya disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan tersangka penadahnya disangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana, Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp900 juta,” terangnya. (set)