PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.ID – Praktik prostitusi online beromzet jutaan rupiah per hari berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Purworejo. Sejumlah pria dan wanita yang diduga terlibat dalam sindikat prostitusi itu ditangkap di sebuah rumah kos yang terletak di RT 01 RW 06 Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo pada Rabu, 15 Februari 2023 dini hari lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja SH SIK MT, melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono SH MH, menyebut sindikat prostitusi online tersebut berhasil diungkap setelah ada informasi dari masyarakat dan laporan dari salah satu anggota kepolisian.
Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian menggelar penggerebekan di sebuah rumah kos milik pria berinisial SAR.
“Ada informasi yang masuk mengenai prostitusi online yang menyediakan layanan esek-esek di rumah kos. Kami lakukan penyelidikan dan setelah cukup bukti langsung bergerak melakukan penggerebekan pada Rabu 15 Februari 2023 pukul 00.01 WIB,” sebut AKP Khusen dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jumat, 17 Februari 2023.
Baca Juga : Polres Purworejo Amankan Tiga Polisi Gadungan, Pelaku Mengaku Bertugas di Polda Jateng
Saat penggerebekan, setidaknya sembilan orang berhasil diamankan. Lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Kelima tersangka itu antara lain perempuan berinisial TL (41) yang berperan sebagai pengelola rumah kos sekaligus muncikari. Kemudian, empat pria masing-masing berinisial BDS (30), NMD (20), WAP (20), dan RAS (19).
Sementara 4 orang berstatus saksi merupakan perempuan pekerja seks komersial (PSK). Mereka berusia sekitar 20 sampai 27 tahun.
“Sementara belum ada indikasi keterlibatan pelaku lain, tapi ini masih terus kita kembangkan,” terangnya.
Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka pria itu menjajakan PSK lewat aplikasi MiChat. Tarifnya antara Rp200 ribu hingga Rp1 juta sekali kencan.
Lokasi kencan juga ditetapkan di rumah kos itu dengan biaya sewa Rp125.000. Setiap malam, seorang PSK bisa melayani 7-8 pria hidung belang.
Atas transaksi itu, TL sebagai mucikari mendapat bagian 10 persen, operator MiChat 10 persen, jasa penjaga keamanan, dan sisanya untuk PSK.
“Kalau diperhitungkan, semalam bisa dapat omzet Rp7 juta sampai Rp10 juta dan hasil kotor itu dibagi rata untuk semua yang terlibat,” ungkapnya.
Selain mengamankan para tersangka, sejumlah barang bukti pun berhasil disita. Beberapa di antaranya berupa satu kotak alat kontrasepsi, 7 buah handphone untuk mengoperasikan aplikasi MiChat, satu unit motor Beat Nopol B-3174-BDF, dan uang tunai Rp3.650.000.
Baca Juga : Polisi di Purworejo Bongkar Perdagangan Senjata Api Ilegal, Jual Beli di Medsos
Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun,” tegas AKP Khusen.
Tersangka TL saat ditanya awak media mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis haram itu. Menurutnya, para perempuan PSK itu memang sengaja datang sendiri ke rumah kosnya. Dia menepis jika selama ini mereka diajak atau mendapatkan iming-iming.
Sementara tersangka BDS menyebut tarif paling murah prostitusi ini adalah Rp200 ribu untuk durasi pelayanan pekerja seks selama 20 menit.
“Paling murah minimal Rp200 ribu, kalau Rp1 juta bisa sekitar 2,5 jam. (Cari pekerja seksnya) kurang tahu, dulu diajak temen, sudah 6 bulan. Pendapatan (pribadi) Rp200-500 ribu per hari,” ujarnya. (top)