MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – BPJS Kesehatan telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan.
Selain memberikan kemudahan, penggunaan NIK ini juga untuk meningkatkan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang drg Irfan Qadarusman mengatakan, pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta JKN selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“NIK menjadi identitas tunggal untuk ke depannya akan diberlakukan untuk semua urusan pelayanan publik, salah satunya adalah pelayanan kesehatan Program JKN. Saat ini impian tersebut sudah terwujud. Peserta JKN bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan dengan memanfaatkan NIK saja,” jelasnya.
Secara prosedur, apabila peserta JKN tidak dapat menunjukkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan saat mengakses pelayanan kesehatan, maka peserta dapat menunjukkan NIK. Dengan adanya kemudahan ini, peserta tidak perlu lagi mencetak kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS).