TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.ID – Sudah tidak sepantasnya seorang nenek melakukan aksi penggelapan. Namun tidak bagi DN (55) warga Perum Telaga Mukti C.88, RT 002 RW 007, Kelurahan Jurang Temanggung, tersangka penggelapan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor). DN diamankan beserta 15 barang bukti berupa BPKB.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, awalnya tersangka memang dipercaya sebagai jasa untuk penerbitan BPKB.
Tersangka ini bekerja sama dengan salah satu dealer sepeda motor di Temanggung.
Namun lanjut Wakapolres, setelah berjalan beberapa tahun, kepercayaan yang diberikan oleh dealer justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi penggelapan.
“Sejak awal memang tersangka ini bergerak di bidang jasa, tersangka memanfaatkan kesempatan untuk bertindak mencari keuntungan sendiri,” terangnya, Kamis 2 Februari 2023.
Dijelaskan, modus tersangka melakukan penggelapan tersebut dengan cara menjalin kerja sama dengan pihak dealer untuk kepengurusan pembuatan dan pengambilan BPKB.
Akan tetapi BPKB yang sudah diambil tersebut tidak diserahkan kepada pihak dealer, melainkan digunakan untuk jaminan pinjaman kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan pihak dealer.
Dijelaskan, pada 6 Mei 2022 sampai 25 Juli 2022, Agung Kurniawan selaku kepala cabang dealer sepeda motor di Kranggan, terdapat kerja sama untuk jasa kepengurusan STNK dan BPKB kepada tersangka.
Kemudian ada penyerahan uang dari dealer melalui transfer, yaitu ke rekening bank atas nama tersangka sejumlah Rp8.378.000.
Uang tersebut seharusnya untuk kepengurusan BPKB dan STNK di kantor Samsat Temanggung, untuk 2 Faktur sepeda Motor.
Namun uang tersebut tidak dilakukan untuk kepengurusan BBN (biaya balik nama) dan BPKB, STNK sepeda motor, tanpa seijin dari pihak dealer.
“Sejumlah uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, kemudian 15 (lima belas) buku BPKB tersebut sudah diambil dari pihak bagian BPKB Satlantas Polres Temanggung, yang seharusnya BPKB tersebut diserahkan kepada pihak dealer justru digadaikan kepada pihak lain,” jelasnya.
Dengan adanya kejadian tesebut pihak delaer mengalami kerugian sebanyak Rp8.378.000 dan 15 BPKB.
Ke 15 BPKB tersebut di antaranya, BPKB sepeda motor Nopol AA 2494 NY MURWENI Nomor BPKB S- 05293887, BPKB sepeda motor Nopol AA 2490 NY An. RAMIDI Nomor BPKB S-05293883.
“BPKB kami amankan sebagai barang bukti selain itu juga diamankan barang bukti lainnya yakni buku rekening bank. Tersangka disangkakan dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu tersangka DN mengakui semua tindakannya. Ia mengaku melakukan penggelapan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Hanya untuk kebutuhan sehari-hari saja, karena dari pekerjaan ini hasilnya tidak seberapa,” tuturnya. (set)