WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.ID– DPRD Wonosobo gelar sidang paripurna penyampaian LKPJ Bupati Wonosobo Tahun Anggaran (TA) 2022 di aula wakil rakyat, belakangan ini. LKPJ tersebut wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo, mengatakan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah. Hal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ,” terangnya.
Menurutnya, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat pada Tahun Anggaran 2022 secara umum menunjukkan hasil yang baik. Kendati, diakuinya, masih ada beberapa target kinerja, baik program, kegiatan, maupun sub kegiatan yang tidak terlaksana secara maksimal.
Sementara itu, dalam laporannya Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun 2022 merupakan laporan pertanggungjawaban atas perencanaan pertama dalam periode RPJMD 2021-2026, dan laporan pertanggungjawaban atas kinerja Bupati pada tahun kedua dari masa jabatannya.
“Secara makro ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita Kabupaten Wonosobo mengalami kenaikan, dimana pada Tahun 2021 Rp22,40 juta, meningkat menjadi sebesar Rp24,08 juta di Tahun 2022,” ucapnya.
Begitu juga di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang masih menjadi sektor unggulan, penyumbang PDRB ADHB tertinggi di Wonosobo, dengan nilai Rp6.390,44 miliar pada Tahun 2022, atau tumbuh 6,06% dibandingkan Tahun 2021 yang sebesar Rp6.025,2 miliar. Lalu disusul sektor industri pengolahan dengan nilai Rp3.877,95 miliar di tahun 2022, atau tumbuh 5,92% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3.661,16 miliar.
Menurutnya, laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Wonosobo juga meningkat sangat signifikan dalam dua tahun terakhir. Yaitu, sebesar 3,68% di tahun 2021 atau meningkat 5,34%, jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya sebesar -1,66%. Hal ini diikuti peningkatan di tahun 2022 sebesar 5,02%, atau meningkat 1,34% jika dibandingkan dengan tahun 2021. Angka IPM juga mengalami kenaikan, dari 68,22 di tahun 2020 menjadi 68,43 di tahun 2021, dan 68,89 di tahun 2022.
“Semua dapat berjalan lancar atas kerjasama dan dukungan seluruh komponen masyarakat, segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, jajaran Forkopimda, jajaran Perangkat Daerah, dan segenap elemen pemangku kepentingan. Tentunya dari pelaporan LKPJ Bupati Tahun 2022 ini, kita semua akan mendapatkan pembelajaran, catatan dan rekomendasi yang akan menyempurnakan jalannya roda pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Afif berharap, beberapa target pembangunan yang belum tercapai akan menjadi tolok ukur, dalam memantapkan strategi kebijakan Pembangunan Daerah pada masa yang akan datang. Selain itu, kemitraan dan kolaborasi yang kuat antara jajaran eksekutif dan legislatif juga diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi, demi percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Wonosobo. (adv/gus)