By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
magelangekspres.commagelangekspres.com
Notification Show More
Latest News
Potret Koperasi di Wonosobo
234 Koperasi di Wonosobo Omzetnya Hampir Menyentuh Rp1 Triliun
WONOSOBO EKSPRES
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak
KOTA MAGELANG
Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
Ini Tujuan Pengunjung Candi Borobudur Wajib Memakai Sandal Upanat
KABUPATEN MAGELANG
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
Grebeg Gunungan Warnai Puncak Hari UMKM Nasional di Purworejo
PURWOREJO EKSPRES
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Hukum Mentadabburi Al Quran dan Bagaimana Kalau Lupa Hafalannya?
Lifestyle
Aa
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Redaksi
Reading: UMK Kota Magelang 2022 Naik Tipis, dari Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913
Share
Aa
magelangekspres.commagelangekspres.com
Search
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Daerah
    • Kota Magelang
    • Kabupaten Magelang
    • Temanggung
    • Wonosobo
    • Purworejo
  • Pendidikan
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Lifestyle
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
magelangekspres.com > Blog > KOTA MAGELANG > UMK Kota Magelang 2022 Naik Tipis, dari Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913
TIPIS. Buruh dan pekerja di Kota Magelang mendapat kenaikan Rp21 ribu untuk UMK tahun 2022 mendatang. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)
KOTA MAGELANG

UMK Kota Magelang 2022 Naik Tipis, dari Rp1.914.000 menjadi Rp1.935.913

Magelang Ekspres Online
Last updated: 2021/12/02 at 8:29 AM
Magelang Ekspres Online Published 02/12/2021
Share
TIPIS. Buruh dan pekerja di Kota Magelang mendapat kenaikan Rp21 ribu untuk UMK tahun 2022 mendatang. (foto : wiwid arif/magelang ekspres)
SHARE

KOTA MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 Kota Magelang naik tipis hanya Rp21 ribu dari tahun sebelumnya. Penetapan itu dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berdasarkan pengusulan Dewan Pengupahan Kota Magelang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Wawan Setiadi mengatakan, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Jateng tahun 2022, UMK Kota Magelang ditetapkan Rp1.935.913,27 atau naik Rp21.913,27 dari tahun 2021 sebesar Rp1.914.000.

“Penetapan UMK tahun 2022 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku,” kata Wawan kemarin.

Ia menyebutkan, kendati ada perbedaan formula penghitungan UMK yakni mendasari survei Badan Pusat Statistik (BPS), namun pihaknya tetap melibatkan tripartit sebagai Dewan Pengupahan guna menentukan pengusulan besaran UMK tahun 2022.

“Tanggal 20 November lalu kami usulkan ke Gubernur dan ditetapkan 30 November. Besarannya sama persis dengan yang kami usulkan, sampai ke sen-sennya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, UMK menjadi batas minimal pembayaran gaji bagi karyawan perusahaan yang telah bekerja kurang dari setahun. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun tidak mengacu pada UMK yang telah ditetapkan.

“Seharusnya untuk karyawan yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun upahnya lebih besar dari UMK,” ujarnya.

Mantan Kepala BPKAD Kota Magelang itu menuturkan, ketentuan UMK hanya berlaku bagi perusahaan sesuai dengan PP No 36 tahun 2021. Sedangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat toleransi dalam membayarkan gaji kepada karyawannya.

“Di Kota Magelang ada 316 perusahaan yang wajib membayarkan UMK kepada karyawannya mulai Januari 2022. Kali ini, perusahaan memang tidak bisa melakukan penangguhan seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga ketetapan ini harus dijalankan,” paparnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK tertinggi tahun 2022 berada di Kota Semarang dengan Rp2.835.021,29. Lalu, UMK tahun 2022 terbesar kedua yaitu Kabupaten Demak sebesar Rp2.513.005,89. Sedangkan terbesar ketiga yaitu Kabupaten Kendal Rp2.340.312,28.

Kemudian, UMK tahun 2022 terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK Rp1.819.835,17.

Sedangkan di wilayah eks Karesidenan Kedu, UMK tertinggi masih dipegang Kabupaten Magelang sebesar Rp2.081.807,18, disusul Kota Magelang Rp1.935.913,27, Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33, Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80, Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84, dan terendah Kabupaten Temanggung senilai Rp1.887.832,11. (wid)

You Might Also Like

Lomba Agustusan Semarak, TNI dan Masyarakat Terlihat Kompak

Tim Paduan Suara SMP Mutual Juara 3 Mars Koperasi Kota Magelang

353 TPS di Kota Magelang Siap Melayani 714 Difabel dalam Pemilu 2024

TPST di Bojong Belum Jadi, TPSA Banyuurip Dipaksa Tampung 70 Ton Sampah Setiap Hari

Dikritik Anggota DPRD Kota Magelang, Pameran Lingkungan Hidup di Alun-alun Tinggalkan Kotoran Sampah

TAGGED: Berita Magelang, Kota Magelang, Magelang, UMK Kota Magelang, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 Kota Magelang
Magelang Ekspres Online 02/12/2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Follow US

Find US on Social Medias
Facebook Like
Twitter Follow
Youtube Subscribe
Telegram Follow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Popular News
JUARA. Damkar Kabupaten Magelang raih juara harapan 1 dalam ajang Skill Competition HUT Damkar ke-104 yang berlangsung di Jakarta. (foto: IST/magelang ekspres)
KABUPATEN MAGELANG

Hebat! Damkar Kabupaten Magelang Sabet Juara Ajang HUT Damkar ke-104 Tingkat Nasional

Magelang Ekspres Online Magelang Ekspres Online 02/03/2023
Garuda Nusantara Lolos ke Piala Asia U-20 2023!
BNI Optimalkan BUMDes untuk Tingkatkan Investasi Desa
Kadishub Jabar : “Penerobos Jangan Senang Dulu, Penyekatan Dilakukan Berlapis”
Sat Binmas Polres Kota Edukasi Prokes dan Tertib Berlalu Lintas
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

© Magelang Ekspres Online. Hak Cipta 2018

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?