Zakat Fitrah Bisa Dalam Bentuk Uang, Ini Syaratnya!

oleh
ilustrasi zakat fitrah
Zakat fitrah bisa berbentuk uang. (foto : canva/magelang ekspres)

MAGELANGEKSPRES.ID – Mayoritas ulama menyebutkan bahwa zakat fitrah yang diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat dalam bentuk makanan pokok di daerah tersebut.

Mayoritas penduduk Indonesia makanan pokoknya beras maka zakatnya bisa berbentuk beras.

Atau misalnya kalau ada sebagian daerah yang makanan pokoknya jagung maka zakatnya berupa jagung. Setiap tidak harus sama namun zakat fitrah disesuaikan dengan makanan pokok daerah masing-masing.

Namun begitu dalam perkembangan, sebagian masyarakat memilih memberikan zakat fitrahnya dalam bentuk uang pada lembaga tertentu yang kemudian akan disalurkan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Apakah cara seperti ini diperbolehkan dalam syariat Islam?

Pendapat mayoritas ulama melarang zakat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk nilai barang atau uang, sebagaimana perkataan Imam Asy-Syafi’i bahwa, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)

Dan dalam mazhab Hambali dikatakan oleh Al-Khiraqi , “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)

Imam Malik juga mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun, karena tidaklah ini diperintah oleh Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)

Pendapat mayoritas ulama tersebut hanya melarang menyerahkan zakat fitrah berupa uang langsung pada penerima zakat.

Kalau orang tersebut tidak menyerahkan langsung kepada penerima zakat namun dititipkan atau diwakilkan kepada pihak tertentu berupa bahan makanan pokok atau uang yang kemudian dibelikan dan disalurkan berupa makanan pokok, seperti beras dan semisalnya maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang ditegaskan oleh syekh Jibrin rahimahullah ta`ala,”

لا بأس بالتوكيل في إخراج زكاة الفطر وذلك بدفعها إلى الوكيل أو دفع ثمنها ولو في أول الشهر أو في نصفه، والأفضل أن تفرق في البلد الذي يقيم فيه الأفراد المزكى عنهم، وعلى الوكيل أن يفرقها في بلادهم يوم العيد أو قبله بيوم أو يومين. انتهى.

”Tidak mengapa mewakilkan dalam mengeluarkan zakat fitrah, demikian dengan membayarkannya kepada pihak yang akan mewakili atau dengan menyerahkan nilai zakatnya walaupun diberikan di awal bulan atau di pertengahannya, dan lebih utama untuk dibedakan antara daerah orang yang akan di zakati, hendaknya pihak yang mewakili untuk membedakan (jika dari) dalam satu daerah untuk mewakili dalam sehari atau dua hari sebelum ied.”

Jadi kesimpulannya, orang diperbolehkan untuk mewakilkan dan menyerahkan kepada wakil atau lembaga penerima zakat berupa uang untuk kemudian dibelikan makanan pokok, seperti beras dan semisalnya dan menyerahkan kepada penerima berupa beras. Tidak boleh diserahkan pada penerima dalam bentuk uang. (*)

Sumber : bimbinganislam.com

No More Posts Available.

No more pages to load.