KABUPATEN MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – Dengan berdalih memperbaiki sifat yang tidak baik, seorang guru ngaji di Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang malah menyetubuhi murid ngajinya sendiri hingga hamil. Menurut penyelidikan kepolisian terdapat korban lainnya.
Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2021 sampai dengan Mei 2022.
Korban berinisial W (18) saat kejadian berusia 17 tahun, murid mengaji tersangka warga Kecamatan Kaliangkrik. Sedangkan tersangka berinisial MS (31) pekerjaan wiraswasta.
“Kasus ini terkait tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6C UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka sudah kami amankan,” ucap Kapolres Magelang, AKBP Sajarod, Selasa (12/7/2022).
Kronologinya, saat itu korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji. Kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban.
Kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar tersebut.
Setelah kejadian tersebut, tersangka kembali menyetuhubi korban hingga tiga kali. Selain menyetuhuhi W, tersangka juga melakukan persetubuhan terhadap satu murid mengaji lainnya dan melakukan pencabulan terhadap dua murid mengaji lainnya.
Akibat perbuatan tersangka, W mengalami hamil dengan usia kandungan tiga bulan. Hal ini berdasar hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum, hasil koordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.
Barang buktinya satu potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih, hijau, pink, ungu. Satu potong dress tanpa lengan dengan warna pink.
Lalu satu potong baju dalam tanpa lengan warna biru. Satu potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.
“Pelaku telah mengakui perbuatannnya. Hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur di tingkat kan perkara tersebut naik pada proses penyidikan kemudian menetapkan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” terang AKBP Sajarod. (cha)