MAGELANGEKSPRES.ID – Alhamdulillah sudah memasuki hari kedua puasa Ramadan 2023. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua dalam melaksanakan puasa Ramadan.
Agar puasa Ramadan kita diterima Allah, seorang mukmin perlu mendasari ilmu yang cukup. Ada kadar minimal yang harus diketahui agar puasa tidak batal. Jangan sampai sudah rela menahan haus dan lapar sejak terbit fajar hingga matahari tenggelam namun puasanya menjadi batal atau tidak sah karena melakukan hal-hal yang membatalkan puasa karena minimnya bekal ilmu yang kita miliki.
Seperti halnya muntah. Ini bisa dialami oleh siapa saja, seperti orang yang sakit, mabuk dalam perjalanan, apakah puasanya batal? Bagaimana orang yang sengaja.
Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal? Bagaimana kalau muntahnya disengaja?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266).
Yang tidak membatalkan puasa adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556).
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579).
Dari hadits dan keterangan ulama di atas dapat disimpulkan jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan) berarti disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Demikian pula kalau muntahannya tertelan tanpa sengaja maka puasanya juga tidak batal.
Berbeda kalau seseorang yang sengaja memuntahkan makanan atau sengaja menelan kembali muntahannya maka puasanya batal. (*)
sumber : rumaysho.com