WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.COM – Masih tingginya pertambahan kasus positif covid-19 yang diiringi dengan melonjaknya angka kematian membuat Kabupaten Wonosobo masuk dalam kategori daerah yang harus memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021.
“Ada sejumlah perubahan kebijakan dalam Instruksi Bupati Nomor 1155 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Wonosobo ini,” ungkap Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo ketika ditemui usai rapat koordinasi evaluasi dan rencana tindak lanjut penanganan covid-19 di Setda, Selasa (27/7).
Menurutnya, pemkab telah menerbitkan Instruksi Bupati Wonosobo untuk mengatur perihal PPKM Level 4. Salah satu yang menjadi kebijakan akomodatif adalah diperbolehkannya warung makan, PKL jajanan, warung tegal dan sejenisnya untuk melayani konsumen yang ingin makan di tempat, meski hanya untuk 3 orang dan maksimal waktu 20 menit saja.
“Warung makan, PKL boleh melayani makan ditempat, tapi dibatasi hanya 3 orang dan maksimal waktu makan 20 menit, “ katanya.
Perubahan juga ada pada ketentuan Work From Home (WFH) dan WFO (Work from Office) bagi instansi pemerintahan kategori esensial. Yakni, hanya diperbolehkan maksimal 25 % jumlah pegawai yang masuk (WFO) demi menghindarki potensi penularan lebih luas.
Sebelumnya, WFO di lingkungan kantor layanan esensial di lingkup pemerintahan disebut Andang mencapai 50 % dari jumlah pegawai. Pada PPKM Level 4, kantor-kantor kategori non esensial wajib memberlakukan WFH 100 % alias seluruh pegawai bekerja dari rumah.
Pun demikian dengan sektor pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA Perguruan Tinggi sampai pada lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan non formal, Andang meminta agar mereka taat untuk melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar secara Online/Daring.
“Kemudian sektor yang bisa berjalan dengan operasional pegawai 100% adalah sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energy, logistic, objek vital nasional, proyek strategis Nasional, utilitas dasar seperti listrik, air dan pengolahan sampah,” terangnya.
Terkait kebijakan untuk menunjang perekonomian masyarakat, Sekda menegaskan bahwa pemerintah mengizinkan pasar rakyat, supermarket, dan toko kelontong untuk buka dengan ketentuan maksimal pengunjung dalam ruangan adalah 50 % kapasitas dan hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Sementara untuk pasar tradisional, diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Pengunjung dan pedagang wajib mengenakan masker serta menyediakan hand sanitizer atau air mengalir dan sabun cuci tangan, boleh beroperasi dari pukul 06.00 WIB sampai pada pukul 16.00 WIB,” ucapnya.
Untuk pasar pagi, baik Kertek maupun Kota Wonosobo operasional disebut Andang hanya mulai dari pukul 02.00 WIB sampai 08.00 WIB. Sedangkan untuk pasar sayur Siwuran, jam operasional mulai pukul 01.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan pasar hewan sesuai dengan pasaran buka dari jam 06.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.
Dalam seluruh penerapan ketentuan yang diatur pada Instruksi Bupati tersebut, pihaknya menekankan bahwa syarat utama yaitu diterapkannya protokol kesehatan mutlak diperlukan, mengingat saat ini upaya terbaik yang dapat dilakukan masyarakat adalah mencegah diri dari setiap potensi penularan, sehingga terhindar dari resiko fatal paparan covid-19.
“Perlu diingat bahwa saat ini kondisi baik di rumah sakit, puskesmas maupun layanan kesehatan lain sudah sangat kewalahan menghadapi gelombang kedatangan pasien yang terus bertambah. Sementara kapasitas obat-obatan maupun oksigen semakin terbatas, sehingga kita semua harus semaksimal mungkin mencegah diri masing-masing dari paparan virus corona ini,” pungkasnya. (gus)