JAKARTA,MAGELANGEKSPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Jumat (24/9) di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, Azis langsung digelandang ke markas KPK.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar itu mengirimkan surat ke KPK. Isinya tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena alasan isolasi mandiri. Tetapi KPK tidak percaya begitu saja. Tim penyidik langsung bergerak mencari keberadaan Azis. Dan akhirnya berhasil ditemukan. Bahkan, KPK melakukan tes swab kepada Azis. Hasilnya: negatif. Saat ini, Azis Syamsuddin sudah ditetapkan sebagai tersangka. “KPK mempersilakan yang bersangkutan mandi dan persiapan. Sambil menunggu penasihat hukum, dilakukan tes swab antigen. Alhamdulillah hasilnya negatif,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Jumat (24/9).
Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dinyatakan negatif berdasarkan tes antigen yang dilakukan kala tim penyidik KPK melakukan jemput paksa. Atas hasil tes itu, penyidik KPK kemudian membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan. Tadi, pukul 19.10 WIB tim menemukan AS (Azis Syamsuddin, Red) dan diperiksa tes swab antigen dan hasilnya negatif, maka saudara AS dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, kata Firli Bahuri.
Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Nama Azis Syamsuddin terseret dalam sengkarut rasuah di Lampung Tengah berdasarkan surat dakwaan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado menyuap Robin Pattuju sebesar Rp3 miliar dan USD36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar. Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju disebut untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Robin sendiri membantah menerima suap dari keduanya.
Nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado. Taufik saat itu mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Bertemulah Taufik dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin. Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp23 miliar jadi Rp100 miliar. Saat itu DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp30 miliar dengan fee Rp2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan lewat Aliza Gunado.
Diduga disebutnya nama Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam persidangan inilah yang membuat keduanya memutuskan menyuap Robin Pattuju sebagai penyidik KPK untuk tidak melanjutkan kasusnya. (riz/fin)