MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bersepakat dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh wasit di Indonesia.
Aksi kolaborasi tersebut bertujuan untuk menjamin tugas vital para pengadil lapangan hijau yang terkadang sering luput dari perhatian. Padahal para wasit memegang peranan penting dalam mengatur sebuah pertandingan sepakbola.
Wujud kerjasama ini dibuktikan melalui penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Kepala BPJamsostek Magelang, Budi Pramono mengungkapkan, pihaknya juga akan memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh penggiat olahraga utamanya di wilayah Magelang mengingat risiko kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi kapan saja.
“Meskipun adanya porsi pelatihan dan penjagaan kesehatan dari tim dokter olahraga yang cukup, terkadang pelaku olahraga juga memiliki resiko kerja yang tinggi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat, 14 April 2023.
Budi juga menambahkan, bahwa kerjasama dengan organisasi olahraga juga telah dilakukan di Magelang yaitu dengan menggandeng KONI baik Kabupaten dan Kota Magelang dalam rangka perlindungan atlet di Magelang.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menandaskan, seluruh pekerja termasuk pelaku olahraga memiliki hak konstitusi yang sama, yaitu mendapatkan perlindungan yang maksimal.
“Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja,” lanjutnya.
Anggoro menyebut, seorang wasit pun sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan yang diberikan ada dua jenis yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). BPJamsostek juga akan memberikan biaya perawatan hingga pemulihan untuk para wasit dengan mekanisme khusus,” terangnya.
Kata Anggoro, pihaknya akan akan membayarkan 100 persen upah wasit selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh. Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta serta memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.
“Jika wasit meninggal dunia maka keluarganya akan diberikan santunan 48 kali upahnya, dan apabila bukan karena kecelakaan kerja akan diberikan bantuan sebesar Rp42 juta. Ini juga termasuk membiayai jenjang pendidikan 2 orang anak yang ditaksir maksimal Rp174 juta,” tegasnya.
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya,” tutur Anggoro.
Ia berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi. Sebab mereka belum memahami manfaat dari perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.
“Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,”pungkasnya. (adv/mg4)