MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM – KPU Kota Magelang mencatat ada 714 difabel yang sudah bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron mewajibkan seluruh TPS untuk melayani kaum difabel untuk menggunakan hak pilihnya. “Dari jumlah tersebut yang paling rentan dan harus mendapatkan pendampingan adalah yang mengalami cacat fisik,” kata Basmar.
Menurut Basmar, tercatat yang mengalami cacat fisik 341, kekurangan intelektual 22, mental 239, sensorik wicara 54, sensorik rungu 15 dan netra 43. Saat menggunakan hak pilihnya difabel bisa diwakili oleh KPPS atau oleh orang yang ditunjuk tapi harus ada pernyataan dari orang yang mewakili untuk tidak memberitahukan pilihannya tersebut. Selain itu juga didampingi sejumlah saksi Bawaslu dan ada form khusus, untuk difabel yang diwakili juga diharuskan bisa hadir.
Disebutkan, sebanyak 353 TPS harus bisa melayani kaum difabel. Setiap TPS juga masing-masing ada lembar brille yang dapat digunakan bagi tunanetra. “Untuk sosialisasi bagi kaum difabel terus kami lakukan yaitu dengan bekerjasama dengan komunitas difabel supaya mereka semangat memilih dan tidak golput,” imbuhnya. (hen)