MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang terus memaksimalkan aktivasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau atau identitas kependudukan digital (IKD) untuk mencapai keberhasilan 100 persen.
Salah satu inovasi jemput bola untuk meraih target tersebut, dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru saja menyabet penghargaan dari Ombudsman RI ini dengan cara membantu aktivasi Identitas IKD di Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Rabu, 5 Maret 2023.
Kabid PIAK dan PD Disdukcapil Kota Magelang, Ahmat Sholichin mengatakan, sosialisasi terkait IKD ini mulai dilakukan dengan sasaran masyarakat, khususnya untuk civitas akademik di Untidar.
Upaya ini, lanjut dia, merupakan percepatan transformasi dokumen kependudukan fisik menuju dokumen digital yang dapat diakses dimana saja melalui smartphone.
“Di tahun ini, kita mulai melakukan sosialisasi dan membantu aktivasi ke masyarakat. Tahun kemarin, baru kita laksanakan ke pegawai di lingkungan Pemkot Magelang tapi ini sudah ke masyarakat luas,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk target penerapan IKD sendiri secara nasional untuk kabupaten dan kota adalah 25 persen dari wajib KTP di masing-masing daerah. Untuk di Kota Magelang, wajib KTP di angka sekitar 25 persennya 24 ribuan.
“Kita yang sudah aktivasi sampai kemarin baru di angka sekitar 5.100,” jelasnya.
Menurutnya, aplikasi IKD itu mempermudah masyarakat dalam mencari ataupun menyimpan dokumen pribadi dan tersimpan otomatis setelah masyarakat login hingga masuk ke aplikasi IKD.
Pihaknya turut menjamin keamanan data dari IKD karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri senantiasa menggandeng BSSN (Badan Siber Sandi Negara) untuk memastikan privasi dari pengguna.
“Pengamanan ini dilakukan secara berkelanjutan dari hari ke hari. Tidak hanya berhenti di satu waktu, namun setiap hari dimonitor untuk keamanannya,” terangnya.
Ahmat juga berharap, masyarakat mulai mengaktivasi IKD sehingga jika ada pelayanan administrasi dan kependudukan (adminduk), para penduduk tidak perlu kesulitan membawa KTP fisik.
“Sendainya mau berganti hape, harus lapor ke tempat kami untuk melakukan registrasi ulang. Karena memang tujuannya satu HP untuk satu identitas, jika hilang atau berganti baru harus dilaporkan ke kami,” imbuhnya. (mg4)