MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.ID – Para pegawai di lingkungan pemerintah daerah kini dapat mulai tersenyum lebar. Pasalnya, Pemerintah Kota Magelang akan segera memberikan tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 pada pertengahan bulan April 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Susilowati mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Peneriman Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Susilowati menyebutkan bahwa pembagian THR paling cepat diberikan minimal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diserahkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Namun demikian, Susilowati menuturkan bahwa pendistribusian THR akan dilakukan setelah adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang disahkan oleh Walikota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz.
“Nanti aturan dari pemerintah pusat diturunkan dulu menjadi perwal dan sekarang sudah disahkan oleh Bapak Walikota,” ujar Susilowati, Jumat, 7 April 2023.
Susilowati menyatakan, tujuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian para abdi dan pelayan masyarakat.
Termasuk juga untuk menyeimbangkan kualitas daya beli dan transaksi di Kota Magelang. Dengan begitu, maka stabilitas keuangan daerah hingga nasional akan terus stabil.
“Untuk besarnya kemungkinan sama dengan tahun kemarin, komponen gaji diambil menjadi dasar perhitungannya,” ungkap Susilowati.
Ia turut menjelaskan, dana THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Magelang.
Setelah Perwal Kota Magelang disahkan, maka pihaknya akan menyusun prosedur pemberian THR kepada seluruh penerima THR yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jika semua keperluan peraturannya sudah selesai, rencana pembayaran kepada para pegawai akan dilakukan pada pekan kedua bulan April ini,” imbuh Susilowati.
Untuk mekanisme pemindahbukuan dana dilakukan dengan sistem yang sama yaitu langsung dibayarkan ke rekening masing-masing.
Susilowati berharap dengan adanya pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menjadi penyemangat pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban lebih optimal lagi. (mg4)